Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. M Rizal (34), warga Kota Pantun Labu Aceh Utara, tak berkutik ketika disergap petugas Direktorat Resnarkoba Polda Sumut, Kamis (26/8/2021) malam. Sebab, dia kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu dan hendak melakukan transaksi dengan petugas kepolisian di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi tentang adanya seorang pria bernama Wanda warga Aceh, dapat menyediakan sabu-sabu.
"Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga penangkapan," kata Hadi, Selasa (31/8/2021).
Saat ini, sambung Hadi, pihaknya tengah menyelidiki dan memburu keberadaan Wanda. Sebab, tersangka M Rizal menyebut sabu tersebut milik Wanda.
Karena itu, petugas melakukan undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli sabu-sabu. Polisi menghubungi Wanda untuk memesan sabu seberat 10 Kg dengan harga 3,4 miliar. "Dalam proses negosiasi itu disepakati lokasi transaksi di Tebing Tinggi," terang Hadi.
Tersangka kemudian datang mengendarai mobil Avanza putih BK 1151 PN. Tapi, tersangka seorang diri, Wanda tidak ikut. "Yang mengantar sabu itu orang suruhannya (kurir)," sebut Hadi.
Barang bukti 10 Kg sabu terdiri 5 merek daguanyin dan 5 guanyingwan disita polisi.
Kepada polisi, tersangka mengaku disuruh seorang pria tidak dikenalnya dari Kota Tanjung Balai untuk mengantarkan sabu tersebut.
"Kita masih mengembangkan kasusnya. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.