Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) I melimpahkan (menyerahkan) SRW, tersangka pelaku pidana perpajakan berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Menurut siaran pers yang diterima wartawan pada Selasa sore (31/802021) dari Kabid P2Humas Kanwil DJP Sumut I, Bismar Fahlerie, penyerahan barang bukti dilakukan beberapa waktu lalu.
SRW diduga melanggar pidana perpajakan, yakni menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS).
Tindak pidana perpajakan tersebut dilakukan SRW pada tahun 2013 hingga 2014, yang ditaksir menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara mencapai Rp 1,27 miliar.
Sebelumnya tim penyidik Kanwil DJP Sumut I telah melakukan penyitaan atas aset berupa tiga pintu rumah toko (ruko) milik tersangka dalam rangka asset recovery atas kerugian pendapatan negara yang timbul atas perbuatan tersangka.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Eddy Wahyudi mengharapkan, dengan pelimpahan tersangka dan dilanjutkan dengan penuntutan, akan menimbulkan efek jera (deterent effect) pada pelaku penerbit ataupun pengguna faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS).
“Penyidikan tindak pidana perpajakan merupakan upaya penegakan hukum yang diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku. DJP bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan akan selalu berupaya menindak para pelaku tindak pidana perpajakan,” kata Eddi Wahyudi.
Ditambahkannya, melalui upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan bagi semua pihak, khususnya bagi masyarakat pembayar pajak.