Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Diduga karena sakit yang dideritanya, mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara (Kakanwil Kemenag Sumut), Iwan Zulhami meninggal dunia, Sabtu (11/9/2021). Kabar meninggalnya Iwan Zulhami dibenarkan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Tanjunggusta Medan, Theo Adrianus Purba.
Dia menyebutkan, bahwa almarhum yang sebelumnya terjerat kasus korupsi suap jual beli jabatan, selama menjalani masa hukuman di rutan sudah sering dirawat di klinik rutan karena penyakit diabetes.
"Benar, (Iwan Zulhami) meninggal dunia. Memang seminggu ini dia sering dirawat di klinik rutan, cuma karena kondisinya semakin parah kita rujuk ke Rumah Sakit Bandung Medan untuk perawatan lebih intens," kata Theo.
Dijelaskannya, kondisi kesehatan almarhum selama ini memang kurang baik, sejak ditahan di Rutan Klas I Medan.
"Saat kita terima di sini kondisinya memang kurang sehat. Kalau tidak salah meninggal karena penyakit yang diderita, komplikasi jantung, gulanya tinggi, kemarin sempat sampai 400 makanya kita rujuk ke rumah Ssakit," jelasnya.
"Kita sudah berusaha memberikan pelayanan kesehatan yang kita punya di rutan. Kalau umur ya hanya Tuhan yang tahu," sambungnya.
Disebutkannya, Iwan Zulhami seharusnya menjalani masa hukuman selama 2 tahun 4 bulan penjara sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri Medan.
Putusan perkara korupsi Iwan Zulhami dibacakan Hakim Ketua Bambang Joko Winarno pada Juli 2021 lalu. Selain pidana penjara, dia juga dibebankan membayar denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Hakim menilai Iwan Zulhami terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi jual beli jabatan, bersama Plt Kepala Kemenag Kabupaten Mandailing Natal, Zainal Arifin Nasution yang juga telah divonis pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50juta, subsider 1 bulan kurungan.
Putusan terhadap Iwan Zulhami lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Iwan Zulhami dihukum 3,5 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Iwan Zulhami didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.