Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan menetapkan 6 lokasi percontohan bebas sampah. Hal tersebut ditandai dengan keluarnya surat keputusan Wali Kota Medan No.658.5/31.K/VIII/2021 tentang lokasi percontohan.
Adapun lokasi percontohan kawasan bebas sampah di Medan yakni Medan Deli di Kelurahan Tanjung Mulia Lingkungan 4 dan 5. Lalu, Medan Labuhan (Kelurahan Pekan Labuhan, Lingkungan 22 dan 23) serta Medan Petisah (Kelurahan Petisah Tengah, tepatnya Kampung Sejahtera, Lingkungan 1 dan 3). Selain itu, kawasan bebas sampah, program tersebut juga dilakukan di sejumlah pasar di Kota Medan. Untuk saat ini, pencanangan difokuskan di tiga pasar yakni Pasar Induk Lau Cih, Pasar Sentosa Baru dan Pasar Bakti.
"Saya ingin ada kawasan percontohan bebas sampah di Kota Medan, termasuk pasar. Apabila pasar bersih akan muncul sirkulan ekonomi di pasar tersebut. Akan muncul layanan-layanan yang bisa berdampak pada peningkatan nilai ekonomi, " ujar Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Senin (13/9/2021).
Bobby Nasution juga telah membangun kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumut dan Pemkab Deli Serdang untuk pembangunan TPA Regional di Talun Kenas, Deli Serdang. Di tempat itu nantinya pengelolaan sampah akan menggunakan sistem sanitary landfill yang ramah lingkungan.
Kepala DKP Kota Medan M Husni , menambah Pemko Medan ini pasar tradisional dalam keadaan bersih. Sehingga masyarakat yang datang berbelanja merasa tenang dan nyaman.
Rabu nanti, jelas Husni, 3 pasar yakni Pasar Induk LaunCih, Pasar Sentosa Baru dan Pasar Bakti yang akan dilaunching Wali Kota sebagai bagian penguatan layanan publik dan infrastruktur pasar.
"Kalau ini berhasil tentunya akan menjadi labelisasi pasar yang bersih.Jadi orang pun nanti tidak bau lagi di pasar, tata kola pasarnya juga sudah baik dan pedagangnya bisa menerima manfaat ekonomisnya. Ini akan menjadi base making juga," ungkapnya.