Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Polres Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara mengamankan satu orang anak laki-laki berinisial RSS (16), atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang anak, masing-masing MR (8) dan TR (5). Pelaku RSS diamankan setelah dilakukan pemeriksaan dan cek tempat dan kejadian perkara (TKP).
Kapolres Taput, AKBP Ronald FC Sipayung, melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing kepada sejumlah wartawan, Kamis (16/9/2021) mengatakan, pelaku diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan. Disebutkan, pelaku melakukan pelecehan seksual kepada korban dengan cara sodomi terhadap korban MR. Sedangkan korban TR, adik perempuan MR mengalami pelecehan dengan melakukan persetubuhan.
"Pelaku diamankan dari kampungnya pada Rabu (15/9/2021). Kasus ini murni melibatkan anak. Pelaku dan dua orang korban sama-sama di bawah umur," terang Barimbing.
Baringbing menjelaskan, pengamanan dan penahanan tersangka dilakukan setelah unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menemukan bukti permulaan yang cukup serta dari keterangan kedua korban atas laporan NR, orang tua korban dan juga dikuatkan dengan hasil visum bahwa mereka menjadi korban pelecehan seksual.
"Orang tua korban melaporkan kasus tindak pidana pelecehan seksual tersebut pada Sabtu (11/9/2022)," ujar Baringbing.
Selanjutnya kata Barimbing, setelah mendapat laporan dan melakukan pemeriksaan, penyidik pembantu dari unit PPA kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku RSS di Polsek Muara, pada Rabu (15/9/2021).
Usai mengambil keterangan dari pelaku, penyidik melaksanakan pengecekan TKP di lokasi terjadinya pelecehan seksual. Dari hasil ini, penyidik kemudian menjadikan pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk diperiksa lebih lanjut.
"Terkait modus pelaku melakukan pelecehan seksual tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman," kata Barimbing.