Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah memberikan sederet jenis insentif perpajakan di tengah pandemi Corona. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan insentif pajak banyak membantu keuangan pengusaha di masa krisis akibat pandemi.
Namun, dia mengingatkan insentif-insentif pajak yang diberikan di masa pandemi tidak berarti bakal berlaku selamanya.
Suahasil mengatakan bila kondisi sudah normal lagi dan krisis mereda diharapkan para wajib pajak kembali membayar pajak sesuai aturan. Di masa pandemi mereda dia menilai kondisi pengusaha pasti sudah lebih baik.
"Bisa berlaku selamanya nggak? Ini selalu jadi pertanyaan menarik. Ini kan kita kerja ekonomi, kalau kembali normal maka kegiatan dunia usaha akan berjalan dengan lebih baik. Maka pada saat itu kita harapkan semuanya sama-sama bayar pajak lagi," ungkap Suahasil dalam acara Wealth Wisdom 2021, Jumat (17/9/2021).
Penerimaan pajak, menurut Suahasil sangat penting, khususnya demi menjaga kesehatan APBN. "Kita inginkan APBN yang sehat juga kan, APBN dibutuhkan untuk ekonomi dan masyarakat luas," katanya.
Seperti diketahui sederet insentif pajak memang diberikan negara di masa pandemi. Mulai dari insentif PPh pasal 21, insentif pajak UMKM, insentif PPh final jasa konstruksi, insentif PPh pasal 22 impor, insentif angsuran PPh pasal 25, hingga insentif PPN.
Bahkan, insentif juga diberikan untuk kebutuhan konsumen, seperti yang baru saja diperpanjang misalnya insentif PPnBM untuk pembelian mobil.
Suahasil menegaskan pihaknya sampai saat ini pasti akan menerima masukan dari berbagai pihak soal kebijakan insentif pajak ini.
"Kami diskusi mendalam dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk insentif pajak ini," ungkap Suahasil.(dtf)