Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Humbahas. Pengadilan Negeri (PN) Tarutung batal membacakan salinan ketetapan putusan Mahkamah Agung No 536 PK/Pdt/2018 atas sebidang tanah milik Keturunan dan ahli waris dari keturunan Op Sotarbuhar Silaban di Sosor Onan, Desa Bonan Dolok, Kecamatan Sijamapolang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara seluas 100 hektar, Jumat (17/9/2021). Pihak PN Tarutung mengaku membatalkan permohonan pihak pemohon untuk membacakan ketetapan tanpa melakukan upaya eksekusi atas putusan Mahkamah Agung No .536 PK/Pdt/2018 dengan alasan keamanan.
Di mana, rombongan pihak termohon peninjauan kembali bersama pihak ketiga menghadang rombongan panitera dan kepolisian di tengah jalan ketika hendak menuju lokasi pembacaan ketetapan dengan membentangkan spanduk bertuliskan "Kami Menolak Bacaan Penetapan".
Panitera PN Tarutung, Dorma Uli Parhusip didampingi petugas PN lainya menerangkan, salinan ketetapan putusan Mahkamah Agung No 536 PK/Pdt/2018 batal dibacakan karena ditolak pihak penghadang, seklaigus untuk meredakan situasi. Warga beralasan tanah itu milik bersama.
Menghadapi aksi penolakan dan upaya menghalangi pembacaan permohonan pemohon tersebut, pihak PN Tarutung menyarankan warga agar memasukkan gugatan.
"Mereka berhak melakukan upaya hukum karena keberatan. Mereka tidak mau dibacakan, silahkan mereka memasukkan gugatan ke pengadilan dalam tempo satu bulan. Bila itu tidak terjadi, itu tergantung pemohon bagaimana pendapat mereka memaksakan pembacaan penetapan, kita lihat bulan depan," ucapnya.
Ditanya alasan tidak membacakan penetapan tersebut, PN Tarutung berdalih soal pengamanan. "Kita tunggu dari pemohon,kalau dipaksa dibacakan, kita perlu pengamanan. Kalau mereka mereka tidak setuju, itu artinya ada penghalangan dari mereka. Soal ada unsur pidana dari penghalangan tadi, karena ada riak riak soal keamanan, sementara pengamanan tidak memadai," kata panitera PN Tarutung lainya bermarga Sianturi, yang enggan menyebut namanya.
Polres Humbahas yang diwakili Kapolsek Sijamapolang tidak setuju jika masalah pengamanan menjadi alasan salinan ketetapan putusan Mahkamah Agung No 536 PK/Pdt/2018 itu batal dibacakan. Menurutnya, polisi bertugas sesuai SOP.
"Kami di sini sebatas pengamanan, bagaimana solusinya atau caranya tergantung panitera. Kesiapan 25 orang personil Polsek Sijamapolang dan personel Polres Humbahas saya pikir memadai," Kata Kapolsek Sijamapolang, Iptu Nover Gultom kepada wartawan.
Sementara itu, permohonan peninjauan kembali atas (PK) No 1/Akta.PK/2018 juncto No 1994 K/Pdt/2016 juncto No 373 /PDT/2015/PT Medan juncto No 33/Pdt.G/2014/PN Tarutung atas pemohon Waldemar Silaban dengan kawan kawan pada tanggal 12 Februari 2018 ditolak.
"PK mereka ditolak, atas dasar tadi, tidak ada lagi upaya hukum lain.Tetapi karena kita masih satu keturunan, kita bermohon ke pengadilan, objek perkara tidak dilakukan eksekusi, hanya sebatas membacakan penetapan putusan pengadilan atau Mahkamah Agung," kata Maredar Silaban, salah satu pihak pemohon pembacaan salinan putusan MA.
Menurut Maredar, meskipun ada upaya dari kelompok menghalangi pembacaan salinan ketetapan tidak mempengaruhi putusan MA.
"Seharusnya jangan menghalangi petugas negara, karena mereka menjalankan tugasnya. Meskipun tidak dibacakan salinan ketetapan tadi, tidak mengubah keputusan hukum yang lebih tinggi. Kita hanya menginginkan ada damai, jangan sampai ditumpangi oleh marga lain, karena itu milik kita bersama," tegasnya.
Dari amatan wartawan, terlihat sekelompok warga melakukan upaya pemblokiran dan menghalangi akses jalan umum menuju objek tanah perkara. Pihak Kepolisian melakukan pengamanan jalannya pembacaan penetapan putusan pengadilan.