Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Pelaku pencabulan Z warga Kabupeten Deli Serdang, melampiaskan nafsu birahinya terhadap siswi SD dengan iming-iming uang Rp 2.000.
Fakta itu terungkap dari hasil pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang, kepada pelaku. "Dia (Z) keseharian bekerja mengambil buah kelapa di kampung PN Desa Durian, Kecamatan Beringin. Berawal dari situ, ia mengenal korban. Ditambah lagi sering memberi uang. Oleh karena itu, keluarga tak manaruh kecurigaan, karena pelaku menganggap bocah kelas II SD sebagai cucunya," ujar Kasatrekrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK SH MH, Sabtu (18/9/2021).
Namun, lanjut Firdaus menjelaskan, dibalik kedekatan disertai kebaikan kepada korban, ternyata hanya modus pelaku saja.
Di mana, pada Sabtu 28 Agustus 2021, Z saat mengambil buah kelapa tak sengaja melihat PN sedang buang air kecil di belakang rumahnya. Nafsu birahi pelaku membara yang kemudian mendatangi korban. Di situ, pelaku membujuk rayu sembari memberi uang Rp 2.000, serta mengajak untuk main cewek.
"Pelaku langsung membuka celana PN. Melihat keindahan tubuh korban, keberahian pelaku naik. Dengan diselimuti nafsu setan, ia pun membuka resleting celana dan mengeluarkan alat kejantanan dan memasukkan ke vagina gadis itu. Namun, bersangkutan usai puas menyetubuhi seperti orang kebingungan, lantaran perbuatan bejat tertangkap basah oleh nenek korban TS," jelas mantan Kasatreskrim Polres Langkat ini.
Firdaus menyebut, pelaku mencabuli bermotif tergiur kemolekan tubuh korban, sehingga nafsu berahinya menggebu-gebu.
"Pelaku dapat kenikmatan seksual dari PN bermodalkan sering memberi uang dan bujuk rayu. Pria bau tanah ini juga mengancam kepada korban agar perbuatannya tidak diberitahukan kepada siapa-siapa," sebut mantan Kanit Ekonomi Polrestabes Medan ini.
Terhadap pelaku, kata Firdaus dijerat pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76D, 76E dari undang-undang Republik Indonesia bernomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam 15 tahun kurungan penjara," pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006.
Sebelumnya, tertangkap basah mencabuli PN anak perempuan di bawah umur masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) di area kebun kelapa Desa Durian, Kecamatan Beringin, kakek berinisial Z (68) diamankan Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang, Jumat (17/9/2021).
Pelaku warga Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang ini ditangkap seusai salat maqrib di masjid tak jauh dari kediamannya.