Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah melimpahkan mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus alias H Buyung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu). Buyung ditetapkan tersangka atas kasus korupsi biaya pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (BP PBB) sektor perkebunan yang diterima Pemkab Labura Tahun 2013, 2014, dan 2015.
"Pelimpahan terhadap mantan Bupati Labura ke Kejatisu sesuai proses hukum yang berkas perkaranya sudah sesuai tahap II dan dinyatakan lengkap," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (20/9/2021) pagi.
Dijelaskannya, kasus korupsi yang dilakukan tersangka H Buyung saat menjabat sebagai Bupati Labura pada tahun 2013, 2014 dan 2015. Di mana Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara menerima BP PBB sektor perkebunan dengan rincian tahun 2013 sebesar Rp1.065.344.300, tahun 2014 sebesar Rp748.867.201 dan tahun 2015 sebesar Rp661.888.750.
"Bahwa seluruh biaya pemungutan PBB sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara pada tahun 2013, 2014, dan 2015, digunakan sebagai insentif dan dibagikan kepada bupati, wakil bupati,
sekretaris daerah, pegawai di lingkungan DPPKAD Kabupaten Labuhanbatu Utara," jelasnya.
Hadi mengungkapkan, akibat tindak korupsi yang dilakukan H Buyung yang saat itu menjabat sebagai Bupati Labura membuat kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.186.469.295.
"Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1e Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," pungkasnya.
Sepert diketahui, selain kasus korupsi BP PBB ini, H Buyung juga terjerat kasus korupsi lainnya di KPK, bahkan sudah divonis. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, ia dihukum 1,5 tahun penjara dalam sidang secara teleconference di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 8 April 2021.
BACA JUGA: Terbukti Korupsi, Bupati Labura H Buyung Divonis 1,5 Tahun Penjara
Jika Tersangka, Bupati Kharuddin Syah akan Melawan
Dalam dakwaan sebelumnya jaksa KPK menyebutkan, Buyung bersama dengan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappeda) Pemkab Labura memberikan uang secara bertahap kepada anggota DPR RI Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono sejumlah Rp2 00 juta serta kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Kemenkeu sebesra SGD242.000 dan Rp400 juta.
Uang tersebut direncanakan untuk pengurusan perolehan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 (DAK APBN-P TA 2017) Pemkab Labura dan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran2018 (DAK APBN TA 2018) Bidang Kesehatan untuk Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan Kabupaten Labura.