Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Polsek Medan Baru menangkap seorang pemilik narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kamar kos di Jalan Sei Batu Gingging, Kelurahan PB Selayang I, Kecarmatan Medan Selayang. Pelaku yang diamankan dari rumah kontrakan itu MS (31) warga Jalan Gatot Subroto Medan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus kepada wartawan, Sabtu (25/9/20201), mengatakan, penangkapan itu terjadi pada Senin, 13 September 2021 sekira pukul 14.00 WIB. Sebelumnya petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi tranksaksi peredaran narkoba.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan pada pukul 14.00 WIB, petugas melihat seorang laki-laki yang dengan gerak-gerik mencurigakan.
Selanjutnya, saat petugas melakukan penangkapan, dilakukan penggeledahan terhadap kamar kos dan ditemukan 1 bungkus plastik kecil yang berisikan sabu-sabu. Lalu barang bukti tersebut diperlihatkan kepada pelaku.
Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru guna penyidikan selanjutnya. Hasil dari interogasi petugas, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut miliknya. Ia membeli sabu tersebut di Jalan Sei Putih dan akan menggunakan sabu tersebut di kamar kos.