Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Nasib dua abang beradik yang terjerat kasus penipuan penggelapan Tanuwijaya Pratama alias Awi (51) warga Komplek Graha Metropolitan Jalan Kapten Sumarsono, Helvetia dan Robert Sulistian alias Atak (48) warga Jalan Jalak IV, Medan Marelan, akan ditentukan selama 14 hari ke depan. Apabila tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), berarti perkara yang menjerat keduanya dipastikan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Hal itu karena pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan sudah mengirimkan salinan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan kepada para pihak baik kepada masing-masing terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU).
"Kita sudah serahkan salinan putusan PT Medan kepada para pihak. Untuk terdakwa Awi dan Atak telah disampaikan pihak jurusita pada 20 September 2021 dan kepada kejaksaan telah disampaikan pada 21 September 2021 lalu," kata Panitera Muda (Panmud) Pidana PN Medan, Benyamin Tarigan saat dikonfirmasi, Selasa (28/9/2021) sore.
Benyamin menjelaskan, untuk itu pihak PN Medan menunggu sikap dari kedua terdakwa selama 14 hari ke depan untuk menyatakan sikap atas putusan PT Medan.
"Kita tunggu sikap dari kedua terdakwa apakah menyatakan kasasi atau tidak. Demikian juga untuk pihak kejaksaan," pungkas Benyamin.
Sementara di tempat terpisah, Humas PN Medan, Immanuel Tarigan menyebutkan bahwa PN Medan menerima salinan putusan dari PT Medan untuk terdakwa Awi pada 1 September 2021 dan untuk terdakwa Atak pada 8 September 2021 lalu.
Sebelumnya dalam putusannya, hakim tinggi pada PT Medan menjatuhkan vonis selama 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) penjara terhadap masing-masing terdakwa. Vonis ini dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3,6 miliar tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan pada, 25 Mei 2021 lalu.
Majelis hakim PN Medan sebelumnya juga menghukum kedua terdakwa masing-masing selama 18 bulan penjara.
Humas PT Medan Jhon Pantas Lumbantobing yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/8/2021) lalu menyebutkan putusan banding dikeluarkan pertanggal 24 Agustus 2021. Hasil keputusan banding atas kasus dimaksud yang diketuai Hakim Erwin Mangatas Malau berisi menguatkan putusan PN Medan sebelumnya.
Sementara kuasa hukum korban Baginta Simanihuruk dari kantor pengacara Supri Silalahi & rekan mengapresiasi hasil putusan banding oleh majelis hakim PT Medan.
Namun, dirinya menyayangkan pada hasil putusan dimaksud, majelis hakim tidak mencantumkan putusan penahanan terhadap kedua terdakwa.
Seperti diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa didakwa JPU Fransiska Panggabean telah melakukan penipuan penggelapan senilai Rp 3,6 miliar dengan korban bernama Rudy.