Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Untuk kesekiankalinya, karyawan PT Sari Makmur Tunggal Mandiri (SMTM) korban PHK, menggelar aksi di depan perusahaan, Jalan Kompos, Kecamatan Sunggal Deli Serdang, Kamis (30/09/2021).
Aksi itu berlangsung sejak Kamis pagi. Mereka membawa botol kosong air kemasan, sambil memukul-mukulnya sehingga menimbulkan suara bising. Mereka juga berteriak-teriak yang bunyinya "bayarkan hak kami".
Namun sayang, aksi yang menuntut hak karena di-PHK itu, diwarnai kericuhan. Dan kericuhan berawal karena pekerja yang mayoritas ibu-ibu itu, membentuk blokade barisan dengan maksud menghalau siapa saja yang akan masuk maupun yang akan keluar dari perusahaan itu.
Situasi kian memanas kala truk yang keluar dari perusahaan, dihalau para peserta aksi. Aksi senggolan dan adu mulut pun tak terelekkan. Bahkan terdengar suara tangisan ibu-ibu.
Sejumlah aparat yang berjaga di sana, diminta agar turut memperhatikan nasib karyawam yang di PHK. Bahkan keberadaan sejumlah oknum dari salah satu organisasi kepemudaan (OKP) di lokasi, ikut mereka protes.
Apa yang dilakukan karyawan itu adalah bentuk protes mereka ke manajemen PT SMTM. Mereka menuntut agar hak-hak mereka dibereskan perusahaan setelah di PHK. Sudah sekitar 3 bulan mereka di PHK.
Salah seorang karyawan Boru Sipahutar, mengatakan perjuangan mereka menuntut hak telah dilakukan begitu di PHK perusahaan pada bulan Juli 2021 lalu. Ada sekitar 78 karyawan yang getol menuntutnya. Ia mengatakan karyawan bekerja di perusahaan itu sudah lama, ada yang lamanya 10 tahun, 15, 20 dan bahkan 25 tahun.
Singkatnya, jelas Boru Sipahutar, awalnya tuntutan telah disampaikan ke perusahaan, tapi tidak ada solusi. Tuntutan pun disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja Sumut, dengan beberapa kali mediasi, namun tidak ada solusi.
Karena itu Disnaker Sumut mengeluarkan anjuran, yakni agar perusahaan membayarkan hak-hak karyawan sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Dan anjuran itu ditanggapi PT SMTM dengan hanya bersedia membayarkan hak sebesar Rp 22 juta per orang. Namun itu ditolak para karyawan PHK.
"Kami hari ini (Kamis), karena hak-hak kami belum dipenuhi pengusaha. Sementara hak-hak kami sudah ditentukan pemerintah sesuai dengan undang-undang dari ketenagakerjaan," kata Boru Sipahutar.
Dan sebelum hak-hak dibayarkan sesuai ketentuan, para karyawan PHK mengancam akan tetap bertahan di depan perusahan, serta akan mengulangi aksi yang sama di esok hari.
"Kami sudah demo dua bulan lebih. Tapi sampai saat ini perusahaan masih bertahan, akan memberikan hak kami tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah. Kami tak terima. Jadi kami tetap berusaha menuntut hak kami sesuai dengan yang sudah ditentukan pemerintah," ungkapnya.
Sementara itu, Kana dari Bagian Legal PT SMTM, mengaku kecewa dengan aksi para karyawan itu. Bahkan produksi perusahaannya merugi karena sejumlah truk pengangkut bahan baku, tak bisa masuk ke dalam perusahaan.
Kana didampingi seorang lainnya yang merupakan anak pemilik PT SMTM, menjelaskan pihaknya selalu mengedepankan prosedur yang berlaku, termasuk mediasi yang melibatkan Disnaker Sumut.
Diungkapkan Kana, bahwa pengangkatan para pekerja yang di PHK dilakukan pada tahun 2018. Sebelumnya para pekerja hanya bekerja ketika memasuki musim panen kopi.
"Kita kan dari pertama sudah bilang mengedepankan prosedur. Prosedur kita sudah sampaikan kepada kawan-kawan, kalau bahwasannya tidak terima dengan pesangon yang kita ajukan. Ajukan ke Disnaker. Nah, dari Disnaker mediasi-mediasi kemarin sudah dapat anjuran. Kita sudah jelaskan, kalau anjuran tadi itu bukan produk, bukan yang harus dilaksanakan perusahaan," jelas Kana.
Ditegaskan Kana, pihak perusahaan tidak pernah lepas tangan, dan siap membayarkan pesangon kepada para pekerja yang di PHK. Penetapan PHK juga didasari atas sejumlah surat peringatan (SP) yang diberikan perusahaan
"Sampai saat ini perusahaan tidak melakukan PHK sepihak atau tidak bertanggung jawab. Kita sudah bayar kepada 40 orang, sudah kita buktikan Rp 22 juta sesuai masa kerja dari tahun 2018. Mereka juga punya JHT silakan ambil itu karena hak mereka," ungkapnya, seraya menyebutkan dalam kondisi pandemi ini, perusahaan masih mau membayar hak karyawan PHK, adalah hal yang luar biasa.