Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengacara Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Med memenangkan gugatan tiga kliennya terhadap PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) yang merupakan grup PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gugatan itu terkait pemutusan hubungan kerja terhadap ketiga kliennya sebagai tenaga kontrak di Bank BRI Medan.
Darmawan Yusuf dalam keterangannya diterima medanbisnisdaily.com, Selasa (9/1/2024) pagi mengatakan, kliennya berinisial DM (34), FZA (33), dan HHP (32) bekerja di BRI sejak April 2012 lalu sebagai pelaksana fungsi administrasi KUR Mikro BRI Medan melalui PT PKSS. Kemudian di-PHK pada April 2022 tanpa pesangon.
Mereka kemudian menempuh jalur hukum dengan menggaet Darmawan Yusuf, Pimpinan dan Pemilik Law Firm Darmawan Yusuf & Associates (DYA) sebagai kuasa hukum.
Sidang gugatan perdata kasus itu awalnya digelar di PN Medan dengan Nomor Perkara 268/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Mdn, hingga sekira Desember 2023 Darmawan Yusuf memenangkan perkara tersebut berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrach dengan Hakim Ketua Dr Drs Muhammad Yunus Wahab SH MH, No. 1187 K/Pdt.Sus-PHI/2023.
Darmawan Yusuf berharap putusan MA tersebut memberi pelajaran kepada bank-bank lain agar tidak seenaknya memutus hubungan kerja.
“Ketika masih muda dan energik karyawan dipekerjakan, tapi ketika mulai berumur tidak diperpanjang masa kerjanya. Sementara mencari kerja di bank lain dengan usia tidak muda lagi sulit, semoga ini menjadi pelajaran,” tegasnya.
Isi putusan MA yang dilihat menyebutkan, tergugat PT PKSS dan turut tergugat Bank BRI Kanwil Medan, pada poin ke 3 dihukum membayarkan hak-hak para penggugat berupa uang pesangon sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kami berterima kasih dengan pak Darmawan, kalau tidak ada beliau rasanya akan sangat sulit kami mendapatkan keadilan, apalagi yang kami lawan bank sebesar ini. Semoga perkara kami ini menjadi harapan bagi para pekerja lainnya agar tidak diperlakukan semena-mena,” sebut ketiga penggugat.