Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Pasangan suami istri (Pasutri) di Dusun 16, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara tega menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 10 tahun.
Penganiayaan dilakukan suami Mantri dan istrinya Irum terhadap anak pertama dari lima bersaudara bernama Yasmin hanya gara-gara tak menuruti perintah mereka.
Akibat dianiaya, bocah perempuan duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas IV mengalami luka lembam di bagian matanya.
Kebenaran penyiksaan dialami korban dikuatkan dari penyampaian tetangganya, Mukhlisin (39).
"Saya menyaksikan langsung mereka (Mantri dan Irum) menganiaya anaknya dengan cara dipukuli dan diseret," ujar Mukhlisin dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (2/10/2021).
Mukhlisin mengungkapkan, peristiwa penganiayaan dialami Yasmin terjadi pada Rabu 29 September 2021.
Di mana, korban saat berada di luar rumah didatangi oleh ibunya. Di situ, orang tua yang melahirkan menjambak lalu menyeret sampai ke rumah.
"Sesampainya di rumah, korban mendapatkan siksaan lagi. Begitu juga ayahnya menunjang serta memukuli sang anak," ungkapnya.
Muchlisin menyebut, korban selain disiksa, ia juga disuruh meminta-minta di jalan oleh kedua orang tuanya. Bahkan, diperintahkan untuk mencuri di rumah orang.
"Jika Yasmin tak menuruti semua perintah kedua orang tua, dirinya dianiaya. Kami warga di sini sudah geram dengan mereka (Mantri dan Irum). Diharapkan pemerintah desa segera turun tangan atas kejadian itu," sebutnya.
Muchlisin sangat menyesalkan tindakan dari Mantri dan Irum yang menganiaya anak kandungnya.
"Seekor binatang buas saja tak akan membunuh anaknya sendiri. Tetapi, Mantri dan Irum sampai hati menganiaya darah dagingnya. Oleh karena itu, apa yang dialami Yasmin semakin menambah catatan panjang tentan sulitnya anak-anak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik dan verbal di Negera Republik Indonesia," terangnya.
Hal senada juga diungkapkan tetangga lainya, Vovo Handoko. Ia juga melihat langsung Yasmin dianiaya oleh ibunya.
"Penganiayaan dialami Yasmin bukan kali pertama. Tapi, sudah sering melihat korban disiksa oleh kedua orang tuanya. Atas nama warga di sini, kami berharap dapat perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang," ungkap Vovo.
Ketua Rukun Tetangga (RT) Dusun XVI, Desa Sampali, Eko Prasetyo (33) dikonfirmasi soal penganiayaan dilakukan oleh suami istri terhadap anaknya mengatakan sudah memberikan teguran.
"Saya sudah ke rumahnya. Di sana memberi teguran kepada Mantri dan Irum," pungkasnya.