Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Karyawan PT Sari Makmur Tunggal Mandiri (SMTM) di Jalan Kompos, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, diminta jangan menelantarkan hak-hak karyawan yang di PHK.
Tetapi sebaliknya PT SMTM harus memenuhi hak-hak karyawan yang di PHK dengan memedomani anjuran yang telah dikeluarkan dinas tenaga kerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Hal itu ditegaskan Kadis Tenaga Kerja (Kadisnaker) Sumut, Baharuddin Siagian, saat menerima kehadiran Kuasa Hukum 78 karyawan korban PHK, Sabar Maruli Situmorang, di Kantor Disnaker Sumut, Jalan Asrama Medan, Selasa (05/10/2021).
Adapun pada pertemuan diskusi tersebut, Sabar Maruli dari Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Indonesia Bersama Buruh Untuk Keadilan Intelektual (LBH ARI-BBUKI), menyebutkan sampai saat ini perusahaan belum memenuhi hak-hak yang dituntut karyawan yang di PHK.
Perkembangan terakhir, sebut Sabar Maruli, telah diterbitkan anjuran (solusi terakhir karena buntunya mediasi) oleh Disnaker Sumut. Dalam anjuran itu, diatur berapa nilai hak yang harus dibayarkan PT SMTM kepada para karyawan korban PHK.
"Dan tentunya itu berdasar pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Namun sayangnya pihak perusahaan terkesan tidak mengindahkan anjuran Disnaker. Ini yang membuat para karyawan tidak berterima, sehingga saban hari berunjuk rasa" jelas Sabar.
Dan menurut Kadisnaker Baharuddin Siagian, pihak PT SMTM harus memahami apa yang menjadi tuntutan para karyawan yang di PHK. "Mereka bukan mau meminta mobil innova, hanya agar asap di dapur mereka mengepul. Perusahaan semestinya paham akan hal itu," ujar Bahar.
Untuk itu, ia menginstruksikan Kabid PHI Disnaker Sumut, Makmur Tinambunan, yang juga hadir pada pertemuan diskusi itu, untuk berkoordinasi kembali dengan PT SMTM. Ditegaskannya agar diupayakan solusi terbaik yang sedapat mungkin memenuhi harapan karyawan, sebaliknya jangan terlalu memberatkan perusahaan.
"Kita mengerti kesulitan PT SMTM di masa sulit pandemi covid ini, tetapi kita juga sangat prihatin dengan para ibu karyawan PHK yang setiap hari aksi berjuang menuntut haknya. Keluarga mereka juga butuh makan, apalagi sudah beberapa bulan ini emak-emak ini nggak kerja. Makanya itu selesaikan ini dengan baik-baik," tegas Bahar.
Sebelumnya pada Kamis (30/09/2021), para karyawan menggelar aksi menuntut haknya dibayarkan perusahaan, di depan Kantor PT SMTM. Sayang, aksi itu mentok dan diwarnai kericuhan pula.
Salah seorang karyawan PHK Boru Sipahutar, mengatakan perjuangan mereka menuntut hak telah dilakukan begitu di PHK perusahaan pada bulan Juli 2021 lalu.
Ada sekitar 78 karyawan yang getol menuntutnya. Ia mengatakan karyawan bekerja di perusahaan itu sudah lama, ada yang lamanya 10 tahun, 15, 20 dan bahkan 25 tahun.
Singkatnya, jelas Boru Sipahutar, awalnya tuntutan telah disampaikan ke perusahaan, tapi tidak ada solusi. Tuntutan pun disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja Sumut, dengan beberapa kali mediasi, namun tidak ada solusi.
Karena itu Disnaker Sumut mengeluarkan anjuran, yakni agar perusahaan membayarkan hak-hak karyawan sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Dan anjuran itu ditanggapi PT SMTM dengan hanya bersedia membayarkan hak sebesar Rp 22 juta per orang. Namun itu ditolak para karyawan PHK.
"Kami hari ini (Kamis), karena hak-hak kami belum dipenuhi pengusaha. Sementara hak-hak kami sudah ditentukan pemerintah sesuai dengan undang-undang dari ketenagakerjaan," kata Boru Sipahutar.
Sementara itu, Kana dari Bagian Legal PT SMTM, mengaku kecewa dengan aksi para karyawan itu. Bahkan produksi perusahaannya merugi karena sejumlah truk pengangkut bahan baku, tak bisa masuk ke dalam perusahaan.
Kana didampingi seorang lainnya yang merupakan anak pemilik PT SMTM, menjelaskan pihaknya selalu mengedepankan prosedur yang berlaku, termasuk mediasi yang melibatkan Disnaker Sumut.
Diungkapkan Kana, bahwa pengangkatan para pekerja yang di PHK dilakukan pada tahun 2018. Sebelumnya para pekerja hanya bekerja ketika memasuki musim panen kopi.
"Kita kan dari pertama sudah bilang mengedepankan prosedur. Prosedur kita sudah sampaikan kepada kawan-kawan, kalau bahwasannya tidak terima dengan pesangon yang kita ajukan. Ajukan ke Disnaker. Nah, dari Disnaker mediasi-mediasi kemarin sudah dapat anjuran. Kita sudah jelaskan, kalau anjuran tadi itu bukan produk, bukan yang harus dilaksanakan perusahaan," jelas Kana.
Ditegaskan Kana, pihak perusahaan tidak pernah lepas tangan, dan siap membayarkan pesangon kepada para pekerja yang di PHK. Penetapan PHK juga didasari atas sejumlah surat peringatan (SP) yang diberikan perusahaan
"Sampai saat ini perusahaan tidak melakukan PHK sepihak atau tidak bertanggung jawab. Kita sudah bayar kepada 40 orang, sudah kita buktikan Rp 22 juta sesuai masa kerja dari tahun 2018. Mereka juga punya JHT silakan ambil itu karena hak mereka," ungkapnya, seraya menyebutkan dalam kondisi pandemi ini, perusahaan masih mau membayar hak karyawan PHK, adalah hal yang luar biasa.