Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Sebanyak 10 nelayan asal Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara ditangkap pihak totoritas Malaysia. Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) minta perhatian serius pemerintah akan nasib para nelayan tersebut.
"Kasus penahanan nelayan tradisional asal Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, kami minta bagaimana bisa dipermudah urusannya lewat koordinasi satu pintu agar cepat dan tepat dalam penanganannya," ujar Ketua HNSI Deli Serdang, Kamaruzzaman menjawab medanbisnisdaily.com, Jumat (7/10/2021).
Kamaruzzaman menuturkan, sudah menjadi tugas negara untuk menjamin dan melindungi nelayan. Hal tersebut tertera dalam UU Nomor Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya, dan Petambak Garam. "Kita harapkan regulasi ini bisa terimplementasi agar nelayan benar-benar terlindungi," tuturnya.
Kamaruzzaman menyebut, terkait pembebasan para nelayan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan ke lembaga Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
"Penahanan para nelayan diharapkan dapat diperhatikan dengan serius oleh pemerintah dari tingkat pusat sampai daerah, baik antisipasi, penanganan, dan realisasi pemulangan. Tetapi, jika mereka dikenakan pidana, HNSI Deli Serdang siap mengadvokasi di pengadilan melalui pengacara," sebut Ketua Fraksi Partai Gerinda Kabupaten Deli Serdang ini.
Kamaruzzaman menambahkan, kasus penahanan terhadap para nelayan sudah berulangkali terjadi yang dikarenakan melewati batas dan memasuki wilayah laut Malaysia.
"Saya sudah melakukan berbagai sosialisasi soal tapal batas ke nelayan Indonesia. Namun masih banyak juga nelayan yang melanggarnya. Oleh karena itu, diimbau untuk lebih memahami teritorial perbatasan saat melaut," pungkasnya.
Untuk diketahui, dua perahu berkapasitas 5-7 Gross Ton (GT) dibawa oleh 10 nelayan warga Dusun IV Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang, ditangkap otoritas Malaysia, Minggu (3/10/2021). Para nelayan pencari ikan ditangkap, karena melawati batas melewati batas dan memasuki wilayah laut Malaysia.
Kesepuluh nelayan yang ditangkap adalah:
1. Muhammad Ali Hatari (19)
2. Abdulah Sani (25)
3. Agus Syahputra (25)
4. Robi Hermanwan Silalahi (25)
5. Juma (27)
6. Agus Salim (25)
7. Muhammad Ali Topan (19)
8. Agus Tami Tanjung (47)
9. Rizky Alamsyah (21)
10. Aldi (17).