Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali membongkar penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 22 kilogram dari Tanjung Balai yang dibungkus menggunakan kemasan teh Cina. Para pelaku yang ditangkap itu sebanyak 8 orang.
"Pelaku yang ditangkap itu ada kurir, pengedar dan pemasok sabu untuk diedarkan di Kota Medan," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, dampingi Plt Kasat Narkoba Kompol Rikki Ramadhan dan Kasi Propam Kompol Zonni Aroma kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (20/10/2021).
Para pelaku yang ditangkap itu, masing-masing berinisal S (22), GS (43), MJ, SNU (30), I (47) warga Medan FS (42) dan EA (34) warga Batubara dan 1 unit senjata api jenis revolver.
Kombes Riko menjelaskan, penangkapan yang dilakukan mulai pada tanggal 21 September 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Bakul, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan dikembangkan ke Jalan Sidomulyo Mulyo dari situ ada satu tersangka berinsial S (22) yang ditangkap dan disita barang bukti sabu sebanyak 0, 13 gram.
Dari hasil penangkapan itu dikembangkan lagi ke tempat lainnya hasilnya. Polrestabes Medan berhasil mengamankan pelaku berinisial GS (43) yang bersangkutan membawa 1 kilogram sabu dan uang tunai Rp 100 ribu dari penangkapan di Jalan Sei Mencirim. Pelaku lainnya berinisial MJ itu kabur dari TKP. Namun dapat ditangkap beberapa harinya. "Pelaku MJ berhasil ditangkap yang terlibat menggendong sabu bersama pelaku GS di kawasan Jalan Sei Mencirim," papar Kombes Riko.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan lagi pada tanggal 30 September ada tiga kali penindakan pada pukul 16.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial SNU (30) dari pelaku itu barang bukti sabu yang disita sebanyak 3,91 gram. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penindakan lagi di Jalan Sei Mencirim dengan barang bukti diamankan 2,02 gram sabu.
Selanjutnya penindakan itu dikembangkan dan petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial I (47). Dari pelaku itu barang bukti diamankan 9,12 gram sabu dan pucuk senjata api jenis revolver.
Kemudian pada 11 Oktober sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mengarah ke daerah Kabupaten Batubara untuk menangkap kurir sabu yang sudah diketahui ciri-cirinya. Hasilnya, petugas Polrestabes Medan berhasil mengamankan FS (43) dan EA (34) warga Batu Bara.
"Dari kedua pelaku ini petugas berhasil menyita barang bukti 1 karung goni beras beriskan 22 kilogram sabu-sabu dan satu unit Avanza. Jadi total yang dista si putih itu lebih kurang 24 kilogram sabu," jelas Kombes Riko Sunarko.
Kombes Riko juga mengaku, tidak segan menembak mati gembong narkoba di Kota Medan. "Gembong narkoba ditangkap melawan petugas diberikan tindakan tegas, terukur dan keras," tandasnya.
Dari hasil pengakuan FS di hadapan Kombes Riko dan wartawan, mengaku baru sekali bermain dengan si putih tersebut. "Saya hanya sebagai kurir dan mendapatkan upah dalam 1 kilogram sabu diantar ke Kota Medan senilai Rp 5 juta," paparnya.
Dia pun menyesal dengan perbuatannya tersebut. "Barang haram yang diperoleh itu dari Kota Tanjung Balai," tandasnya.
Para pelaku juga melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.