Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Lau Tawar, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi dinilai tidak mengerti aturan dan tata cara pendaftaran dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Dimana mereka dengan sesuka hati memutuskan calon kepala yang akan ikut bertarung pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada, 25 November 2021 mendatang, tanpa mengikuti peraturan bupati (Perbup).
Sesuai Perbup Dairi Nomor 515/240/VI/2021, tanggal 30 Juni 2021, sesuai tahapan Pilkades pada poin ke 10, disebutkan bahwa 21 Oktober-10 November 2021 verifikasi kelengkapan berkas sekaligus perpanjangan waktu, apabila calon kurang dari dua orang, dan seleksi bagi calon yang lebih dari 5 orang dan penjaringan KPPS.
Selanjutnya pada poin 11, sesuai jadwal 11-17 November 2021 dilakukan penetapan dan pengumuman calon kepala desa (pengundian nomor foto calon nama calon).
Anehnya, P2KD Desa Lau Tawar pada 30 Oktober 2021 sudah mengeluarkan surat penetapan bakal calon Kepala Desa Lau Tawar, lengkap dengan para nama calonnya dan telah beredar dan ditempelkan di warung-warung.
Atas hal itu, salah seorang calon kepala desa, BS Manto Maha yang juga incumbent merasa keberatan, karena menurutnya selain tidak sesuai dengan aturan keputusan Bupati Dairi, namanya juga tidak tercantum dalam penetapan yang dikeluarkan P2KD tanpa penjelasan yang jelas.
"Ini sudah melanggar aturan dan saya juga minta keadilan, karena nama saya tidak tercantum tanpa alasan yang jelas dari P2KD," ucap Manto, Kamis (4/11/2021).
Sementara Ketua P2KD Desa Lau Tawar Marojahan Tambunan saat di hubungi melalui Whatshapp nya tidak membalas.
Perlu diketahui, ada 6 orang calon kepala desa yang mendaftar ke P2KD Desa Lau Tawar, untuk bertarung pada Pilkades serentak pada 25 November 2021 mendatang. Namun hanya nama Manto yang tidak tercantum.