Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Putusan pailit PT Anggrek Hitam dari Pengadilan Niaga Medan telah masuk tahun ketiga. Namun para pencari keadilan dari pihak yang berupaya menyembunyikan harta pailit bukannya menuai hasil, malah makin kusut dengan ditolaknya gugatan kurator terhadap salah satu kreditor separatis yang memegang semua harta pailit. Akibatnya, hampir semua kreditur konkuren terancaman kehilangan haknya menuntut pembayaran utang yang seharusnya diperoleh dari boedel pailit (harta pailit) PT Anggrek Hitam.
"Pola penerapan hukum yang seperti ini tentu saja patut dilihat secara mendalam untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi dengan hukum di Indonesia. Pada akhrinya, kehadiran publik sebagai ‘juri’ juga penting sekali agar proses penegakan hukum berjalan secara adil,” kata Sayuti SH, praktisi hukum kepailitan sekaligus kuasa beberapa kreditor konkuren dalam perkara kepailitan PT Anggrek Hitam, Senin (8/11/2021) siang.
Menurut pendapat kuasa hukum kreditor konkuren PT KNK ini, masalah dalam penyelasaian kasus ini terjadi banyak kejanggalan.
"Pertama, pihak PH QRL sampai sekarang masih menahan dokumen asli harta-harta pailit PT Anggrek Hitam, hal ini perlu dipertanyakan, dan pihak kurator harusnya melaporkan hal ini ke pihak kepolisian, karena mereka berhak untuk melaporkan debitur yang diduga mempunyai niat jahat," katanya.
Kedua, kata dia, yang mendirikan QRL adalah direktur PT Anggrek Hitam sendiri, hal ini sangat jelas ada itikad jahat dan patut diduga sudah direncanakan dari awal pihak debitur untuk menyelamatkan aset debitur dan secara tidak langsung untuk menghilangkan hak kreditur konkuren lainnya.
Kemudian, lanjutnya, bahwa PT QRL baru berdiri dan sangat diragukan kemampuannya untuk meminjamkan uangnya untuk membantu PT Anggrek Hitam, sedangkan QRL sendiri didirkan di Hongkong, yang masih dipertanyakan keadaan kantornya dan stafnya.
"Hal ini akan kami buktikan di dalam persidangan karena kami juga akan mengajukan gugatan agar QRL dikeluarkan dari statusnya sebagai kreditur," ujarnya.
Ia mengatakan, bahwa QRL ini menjadi kreditor separatis patut diduga sudah melanggar ketentuan UU Kepailitan, dimana hak tanggungan itu dipasang oleh PT Anggrek Hitam (debitur pailit) ke QRL sebelum 1 tahun PT Anggrek Hitam dinyatakan pailit, hal ini sudah melanggar Pasal 41 dan 42 UU Kepailitan.
"Apalagi, belakangan terungkap, QRL ini merupakan bentukan PT Anggrek Hitam. Yang mana bapak 'B' bertindak selaku Direksi Debitur Pailit dan juga selaku Pendiri QRL, berada di 2 kaki sekaligus, sehingga patut diduga QRL digunakan untuk menyembunyikan aset Boedel Pailit PT Anggrek Hitam. Karena itu, tindakan kurator sudah tepat mengajukan gugatan Actio Pauliana untuk membatalkan dan atau mengeluarkan QRL dari daftar kreditur," ungkapnya.
Tujuan gugatan Actio Pauliana ini agar harta boedel pailit bisa dibagi ke semua kreditor yaitu Kreditor Konkuren termasuk QRL jika sudah menjadi Kreditor Konkuren.
Secara terpisah, beberapa kreditor menyampaikan sangat mendukung upaya kurator yang telah mengajukan gugatan Actio Pauliana terhadap pembebanan Hak Tanggungan terhadap semua harta pailit yang ternyata belum ada 1 tahun.
Disebutkan, tujuan kurator itu baik dengan dibatalkannya hak tanggungan atas seluruh harta pailit maka semua kreditor akan mendapatkan pembagian harta pailit secara rata. "Namun, anehnya gugatan tersebut ditolak maka secara nyata piutang yang harusnya memang hak kami terancam raib. Ini sangat tidak adil. Kami telah menjadi korban permainan yang harusnya tidak terjadi pada diri kami," ujarnya.
Karena gugatan Actio Pauliana ini ditolak oleh Majelis Hakim PN Niaga Medan. Akibatnya, seluruh Kreditor Konkuren akan dirugikan sebab seluruh harta pailit akan masuk ke kreditor separatis yaitu QRL.
"Padahal secara hukum pemasangan Hak Tanggungan aset pailit tersebut bertentangan dengan hukum kepailitan sehingga harusnya Hak Tanggungan tersebut dibatalkan," pungkasnya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Immanuel Tarigan dikonfirmasi perihal itu membenarkan kalau PT Anggrek Hitam dalam keadaan pailit. "Saat ini dalam pailit, boedel pailit ada dalam kekuasaan kurator," jawab Immanuel dari aplikasi WhatsApp, Senin sore.