Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) R-APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp 1,9 triliunan lebih telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat.
Pengesahan ditandai penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Langkat, Terbit Rencana PA, dengan Ketua DPRD Langkat, Sri Bana PA, berserta wakil Ketua DPRD Langkat, Donny Setha dan Ralin Sinulingga, pada rapat paripurna pengesahan Ranperda APBD Kabupaten Langkat TA 2022, Kamis (11/11/2021).
Bupati Langkat menyampaikan kebijakan pembiayaan daerah APBD Kabupaten Langkat TA 2022 secara umum masih sama dengan kebijakan pembiayaan pada tahun 2021.
"Perumusan arah kebijakan umum APBD Langkat TA 2022 tetap memfokuskan pada kegiatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat luas sesuai visi Pemkab Langkat yakni menjadikan Langkat yang maju, sejahtera dan religius melalui pengembangan pariwisata dan infrastruktur yang berkelanjutan," kata Bupati Langkat.
Kesemua itu dengan tetap mempertimbangkan potensi, kondisi, permasalah, tantangan, peluang yang dihadapi, keberagaman budaya di masyarakat, serta isu strategis dan kondisi perekonomian, katanya lagi
Ketua DPRD Langkat, Sri Bana PA, menyampaikan, paripurna ini dilaksanakan berdasarkan SK Bupati Langkat No:903-2281/BPKAD/2021 tanggal 8 November 2021 perihal penyampaian R APBD TA 2022, yang kemudian dikeluarkannya rekomendasi No 11/BAPEMPERDA/DPRD/2021 untuk diparipurnakan.
Paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum 8 fraksi DPRD Langkat. Setelahnya Sri Bana PA meminta kepada Bupati Langkat untuk memberikan jawabannya atas padangan umum dari fraksi pada 12 November 2021. Kemudian menskoor rapat Paripurna dalam rangka penyampaian R-APBD TA 2022.
Selajutnya rapat yang kedua dibuka oleh Ketua DPRD Langkat Sri Bana PA, dengan agenda penyampaian penjelasan Perda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.
Disampaikan bupati, atas dasar Undang- undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah daerah kabupaten/kota merupakan bagian urusan pemerintah bidang pekerjaannya umum dan penataan ruang yang merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten/kota. Serta amanah dalam pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2021 tentang pelaksanan Undang-undang No 28 Tahun 2002, tentang bangunan gedung.
"Ranperda retribusi persetujuan bangunan gedung sebagai pengganti perda retribusi IMB, menjadi keharusan sebagai payung hukum pelaksanaan persetujuan Bangunan Gedung. Persetujuan bangunan Gedung untuk terciptanya tata ruang dan lingkungan, keamanan, keselamatan, baik sebagai tempat tinggal, aktifitas sosial, kultural maupun komersial dapat dimanfaatkan secara aman, nyaman dan optimal," kata bupati.
Ketua DPRD Sribana berterimakasih kepada pemerintah Kabupaten Langkat atas penjelasan Ranperda tersebut.