Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara Tahun 2022 akan ditetapkan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, pada 21 November 2021. Menjelang penetapan itu, Gubernur Edy bersama Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hasanuddin, dan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengumpulkan pimpinan serikat buruh/serikat pekerja.
Mereka bertemu di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (15/11/2021). Gubernur Edy mengatakan, penetapan UMP tersebut berdasarkan ketentuan yang ada sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan PP 36 itu, UMP 2022 akan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, pendapatan daerah, termasuk daya beli dan tingkat penyerapan tenaga kerja.
Namun ia menegaskan akan berbuat adil. "Pastikan saya akan berbuat adil untuk rakyat. Saya tak ada melihat kanan kiri. Saya murni untuk rakyat. Yakinkan itu," kata Gubernur Edy.
Ia meminta pernyataannya itu disampaikan kepada buruh dan pekerja lainnya. "Tetapi tidak boleh ego mementingkan diri pirbadi. Apalagi covid-19 yang sangat mempengaruhi, tapi tak boleh difitnah terus covid-19 ini," ujarnya.
Sejujurnya, tambah mantan Pangkostrad itu, ia ingin semua buruh dan pekerja di Sumut menjadi orang kaya. "Tapi kalau kalian kaya, tak ada lagi nanti yang mau kerja," ujar Edy bercanda.
Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hasanuddin, mendasarkan pada sila kelima Pancasila. Keadilan sosial menurutnya harus terwujud. Hanya saja dalam konteks UMP, menurutnya harus memperhatikan aspek lainnya, seperti kondisi real saat ini.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menekankan tak ada persoalan yang tak bisa diselesaikan dengan jalan berkomunikasi. "Karena itu jika ada pendapat dan keinginan, sampaikanlah, komunikasikanlah," ujarnya.
Baik Gubsu Edy, Pangdam dan Kapolda, meyakini akan ada jalan terbaik jika semua pihak terkait duduk dengan tenang dan tanpa curiga satu sama lain. Ia meminta agar dihilangkan dulu anggapan-anggapan negatif.
"Berikan kami kepercayaan mengatur ini, seadil-adilnya," kata Edy yang juga mengatakan akan membuat pertemuan dengan kalangan pengusaha meminta saran dan masukan.
Selanjutnya Kadis Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin, memimpin dialog dengan puluhan pimpinan serikat buruh/serikat pekerja yang hadir. Bahar mengatakan UMP Sumut 2022 akan ditetapkan Gubernur Edy pada 21 November 2021.