Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR RI untuk memperbaiki Undang-undang (UU) Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan. Jika tidak, maka UU lama dianggap berlaku kembali.
"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan dalam YouTube MK, Kamis (25/11/2021).
Selama UU Cipta Kerja diminta perbaiki dalam waktu dua tahun ke depan, pemerintah juga dilarang membuat aturan turunan dan kebijakan turunan dari UU Cipta Kerja selama jangka waktu tersebut.
"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun tidak dapat menyelesaikan perbaikan maka UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang dicabut oleh UU Nomor 11 Tahun 2021 harus dinyatakan berlaku kembali," putus Anwar Usman.
"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tambahnya.
Seperti diketahui bersama, UU Cipta Kerja sejak awal kemunculannya mendapat penolakan dari berbaikan kalangan terutama buruh. Setelah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), belasan elemen masyarakat mengajukan judicial review ke MK untuk meminta UU Cipta Kerja dicabut dan dibatalkan.(dtf)