Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat menahan Jerinx SID atas kasus pengancaman. Jerinx langsung dieksekusi dan dimasukkan ke dalam Rutan Polda Metro Jaya.
Pantauan detikcom Jerinx tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 17.10 WIB. Dia didampingi pengacara Sugeng Teguh Santoso dan juga istri, Nora Alexandra.
Jerinx terlihat memakai rompi tahanan Kejari Jakpus. JPU kemudian memasukkannya ke Rutan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya Sugeng mengonfirmasi bahwa kliennya ditahan jaksa atas kasus pengancaman yang dilaporkan oleh pegiat medsos Adam Deni.
"Iya betul (ditahan)," ujar pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, saat dihubungi detikcom, Rabu (1/12/2021).
Sugeng mengatakan penahanan Jerinx dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya. Setelah proses pelimpahan di kejaksaan selesai, Jerinx dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya.
"Di Rutan Polda," katanya.
Seperti diketahui, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan oleh Adam Deni. Jerinx kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Jerinx dan Adam Deni sempat dimediasi, tetapi gagal. Kasus terus bergulir hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap (P21).
Siang tadi penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap 2 Jerinx ke Kejari Jakpus. Kejari Jakpus kemudian memutuskan menahan Jerinx. dtc