Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris buka suara terkait Ketua KPK Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Syamsuddin mengatakan pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK ditetapkan melalui keputusan presiden.
"Iya, betul. Itu tentu di tangan Presiden, memang di Pasal 32 ayat 2 UU 19 Tahun 2019, jika pimpinan KPK menjadi tersangka, itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui keputusan presiden," ujar Syamsuddin Haris kepada wartawan di gedung ACLC, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Adapun hal itu diatur dalam Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terkait apakah Dewas akan merekomendasikan Firli untuk mundur atau tidak, Syamsuddin mengatakan akan menunggu putusan etik.
"Itu nanti setelah putusan etik itu dikeluarkan," ujarnya.
Ia memastikan proses sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Firli Bahuri tetap berlanjut.
Status Tersangka pada Firli Bahuri di Kasus SYL
Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11).
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar 2020-2023," imbuhnya.
Polisi belum menjelaskan konstruksi perkara hingga jumlah uang yang diterima Firli. Pihak Polda Metro Jaya mengatakan segera memeriksa Firli dalam kapasitas sebagai tersangka.(dtc)