Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga meminta Polda Jatim mengusut tuntas kasus kematian Novia Widyasari Rahayu. Bintang juga meminta proses hukum terhadap Bripda Randy Bagus dilakukan sesuai Peraturan Per-Undang-undangan.
"Karena Penghapusan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja bersama dan sinergi dari berbagai komponen masyarakat untuk bergerak secara serentak, baik pemerintah, maupun masyarakat secara umum termasuk aktivis HAM perempuan," ujar Menteri Bintang dalam siaran pers yang diterima detikcom, Senin (6/12/2021).
"Dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual, Kemen PPPA terus mengawal dan mendorong agar kebijakan tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan," kata Bintang.
Menteri Bintang menambahkan selama ini pihak Kemen PPPA gencar menyuarakan dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kasus terhadap Novia menyadarkan dan memicu semua untuk lebih aktif melakukan pencegahan agar tidak timbul lagi korban.
''Kasus yang menimpa almarhumah ini adalah bentuk Dating Violence atau kekerasan dalam berpacaran," kata Menteri Bintang.
Dan setiap bentuk kekerasan, kata Bintang, adalah pelanggaran HAM. Kekerasan dalam pacaran adalah suatu tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak dan berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis. Termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan hak secara sewenang-wenang kepada seseorang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi.
"Kami juga berpesan kepada seluruh perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, kalian bisa melapor ke layanan dan penjangkauan korban di SAPA 129 atau bisa menghubungi Call Centre 08111-129-129 agar segera mendapatkan pertolongan," lanjut Menteri Bintang.
Bintang menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku bertentangan dengan Pasal 354 KUHP ayat 1 dan ayat 2 yang mengatur intinya bahwa jika penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun, namun jika mengakibatkan kematian, maka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun Jo Pasal 285 KUHP jo Pasal 75 ayat 1 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) "setiap orang dilarang melakukan aborsi"
Sanksi pidana bagi pelaku aborsi diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan yang berbunyi : "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar".
"Kami menyatakan duka cita yang mendalam atas kasus yang menimpa almarhumah. Kami mendukung langkah cepat dari Bapak Kapolri dan semua jajarannya khususnya terhadap Kepolisian Daerah Jawa Timur dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,'' tandas Menteri Bintang.
Kasus ini diketahui dari kematian Novia setelah menenggak racun di makam ayahnya di Mojokerto pada Kamis (2/12). Dari situ viral jika Novia bunuh diri karena depresi.
Salah satu pemicu depresi adalah kisah cintanya yang kandas dengan Bripda Randy Bagus. Dalam percintaan itu terungkap bahwa Novia dan Randy telah melakukan hubungan suami istri dan hamil.
Tidak hanya sekali, namun Novia dua kali hamil. Dan dua kali pula Randy dan Novia melakukan aborsi. Dari kabar yang beredar, kisah cinta tersebut kandas karena faktor orang tua Randy yang tidak menyetujui hubungan tersebut meski aborsi telah dilakukan. dalam kasus ini, Randy telah diamankan dan sudah jadi tersangka serta ditahan di Polda Jatim.(dtc)