Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Bripda Randy Bagus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena mengaborsi kandungan kekasihnya Novia Widyasari (23) yang tewas menenggak racun. Tindakan Bripda Randy dinilai mencoreng nama baik Polri.
"Kasus Bripda Randy yang menyebabkan bunuh diri pacarnya -Novia Widya- ini memang mencoreng nama baik Polri," ujar Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani kepada wartawan, Minggu (5/12/2021).
Arsul mengatakan, proses hukum yang dilakukan Propam terhadap Bripda Randy harus menjadi peringatan bagi anggota lain. Hal ini agar tidak ada lagi anggota yang berperilaku melanggar hukum.
"Namun dengan proses hukum pidana dan juga etik yang dijalankan oleh Propam Polri maka ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polri untuk tidak berperilaku menyimpang apalagi melanggar hukum," kata Arsul.
Arsul menyebut pihaknya meminta agar proses hukum terus berjalan. Serta diberikan hukuman yang maksimal.
"Komisi III meminta agar proses hukum yang dilakukan benar-benar berjalan sampai pengadilan dan jika yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan pidana maka hukumannya maksimal. KUHP sendiri membuka peluang bahwa jika terdakwa pelaku suatu tindak pidana itu jajaran PPP penegak hukum maka hukumannya terbuka untuk ditambah sepertiga dari ancaman maksimal pidana penjara," tuturnya.
"Prinsipnya anggota Polri sebagai penegak hukum kemudian melakukan perbuatan pidana maka perlu ada maksimalisasi pemidanaan," sambungnya.
Diketahui, Novia Widyasari nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun. Nama Bripda Randy Bagus kemudian menjadi perbincangan hangat di medsos karena disebut-sebut menjadi penyebab Novia Widyasari bunuh diri. Bripda Randy Bagus merupakan mantan kekasih Novia Widyasari.
Bripda Randy Bagus akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait aborsi yang dilakukan bersama mantan kekasihnya NWS (23) yang tewas setelah menenggak racun. Anggota Polres Pasuruan itu kini menjalani penahanan di rutan Polda Jatim.
"Betul (jadi tersangka). Ditahan di Polda Jatim," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko kepada detikcom, (5/12).
Menurut Gatot, tersangka resmi dilakukan penahanan sejak semalam. Sebab setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah bukti-bukti telah ditemukan terkait keterlibatannya dalam kematian mantan kekasihnya itu.
"Sejak ada bukti-bukti. Ya, sejak semalam," ujar Gatot.
Sebelum ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, Bripda Randy memang telah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jatim. Pemeriksaan itu dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait dengan viralnya dugaan bunuh diri mantan kekasihnya itu.
NWS ditemukan warga dalam kondisi tewas di sebelah makam ayahnya di Makam Islam Sugihan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB.
Mahasiswi perguruan tinggi di Malang ini diduga nekat bunuh diri mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun. Polisi menemukan sisa cairan racun dalam botol plastik di lokasi tewasnya korban.(dtc)