Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dua kreditor konkuren dalam kasus pailitnya PT Anggrek Hitam mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Medan meminta agar status perusahaan quantum renaissance limited (QRL) sebagai kreditor separatis dicabut. Alasannya, diduga perusahaan tersebut digunakan dan dibentuk oleh debitor pailit sendiri untuk menyembunyikan harta pailit.
Dua kreditor konkuren itu, yakni PT Indo MBR Marine Coating Service dan PT KNK Marine Engineering, juga menggugat tim kurator yang ditetapkan pengadilan untuk membereskan semua harta dari boedel pailit.
Dalam gugatan tertanggal 25 November 2021, kuasa hukum penggugat dari kantor hukum Sayuti Miun Djaelani SH & Partners menyorot sejumlah dugaan kejanggalan dalam penetapan QRL sebagai kreditur separatis. Perjanjian antara PT Anggrek Hitam dan QRL yang berbasis di Hong Kong dinilai diduga hanya sebagai akal-akalan agar PT Anggrek Hitam tidak perlu membayar kewajibannya kepada kreditur konkuren.
Menurut kuasa hukum penggugat, Sayuti SH, sekitar 7 bulan sebelum dinyatakan pailit, PT Anggrek Hitam dan QRL pada 22 Desember 2017, membuat akta pemberian hak tanggungan (APHT) untuk agunan barang tidak bergerak dan akta jaminan fidusia (untuk agunan barang bergerak) atas seluruh harta pailit milik PT Anggrek Hitam. Perjanjian itu dibuat di hadapan Ariani Theresiana selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Batam.
Dengan adanya perjanjian itu, maka QRL menyandang status sebagai kreditur separatis alias pemegang hak jaminan kebendaan. Dalam hukum pailit, kreditur separatis termasuk pihak yang harus diprioritaskan pembayaran piutangnya selain hak-hak pekerja dan pajak negara.
Hal itulah yang digugat oleh PT Indo MBR Marine Coating Service dan PT KNK Marine Engineering selaku kreditur konkuren. Menurut Sayuti, kedudukan QRL sebagai kreditur separatis, lanjutnya, patut diduga melanggar UU Kepailitan. Sebab, hak tanggungan dipasang PT Anggrek Hitam (debitur pailit) ke QRL, sebelum 1 tahun dinyatakan pailit. "Hal ini melanggar Pasal 41 dan 42 UU Kepailitan," kata Sayuti, Senin (6/12/2021) siang.
Menurut Sayuti, pihaknya juga menemukan fakta bahwa ada dugaan QRL adalah bentukan debitur pailit PT Anggrek Hitam. Itu sebabnya, Sayuti meminta Pengadilan Niaga Medan membatalkan seluruh akta-akta yang dibuat antara PT Anggrek Hitam dan QRL.
"Kami sangat berharap Bapak Ketua Pengadilan Niaga Medan, Hakim Pemutus dan khususnya Hakim Pengawas dapat tergerak hatinya membela kami seluruh Kreditor Konkuren dalam proses kepailitan ini, tidak melindungi Kreditor Separatis ini karena kami sangat kecewa ketika mengetahui upaya Tim Kurator membatalkan status Separatis QRL ditolak, padahal tindakan kurator sudah benar guna melindungi semua Kreditor. Jika gugatan kami juga ternyata ditolak, kami yakin seluruh Kreditor akan tergerak hatinya untuk memperjuangkan hak-haknya lebih dahsyat lagi," tandas Sayuti.
Para pihak yang dinyatakan sebagai tergugat dan turut tergugat dalam gugatan itu adalah tim kurator PT Anggrek Hitam (tergugat I), Quantum Renaissance Limited (tergugat II), Notaris Ariani Theresiana (turut tergugat I), Badan Pertanahan Nasional Batam (turut tergugat II), dan Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia yang berada di bawah Kanwil Kemenkum HAM Kepulauan Riau selaku turut tergugat III.
Humas Pengadilan Negeri Medan, Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi perihal itu membenarkan kalau PT Anggrek Hitam dalam keadaan pailit. "Saat ini dalam pailit, boedel pailit ada dalam kekuasaan kurator," jawab Immanuel kepada wartawan.
Diketahui PT Anggrek Hitam adalah perusahaan perkapalan yang beroperasi di Batam. Pada 2 Agustus 2018, perusahaan itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan. Namun, hingga kini urusan hutang piutangnya dengan pemberi pinjaman belum selesai, karena ada dugaan kejanggalan status Kreditor Separatis tunggal ini yang menerima semua asset pailit sebagai jaminan.