Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sekelompok buruh yang tergabung dalam Majelis Aksi Sumatera Utara Menuntut Upah Layak (Gerakan Buruh Maksimal), menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Senin (06/12/2021). Mereka menolak keputusan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, yang hanya menaikkan 0,93% (Rp 23.186,94) atau Rp 2.552.609,94 Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut Tahun 2022.
Buruh menuntut UMP Sumut 2021 naik 7% dari UMP 2021 sebesar Rp 2.499.423. Diminta juga agar pemerintah memberlakukan Upah Minimim Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2022. Tuntutan itu ditandatangani para pemimpin kelompok buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Maksimal, terdiri dari F-SERBUNDO, SPN Sumut, SBBI, Serbunas, (K) SBSI, SBMI Merdeka, PPMI, FSB LOMENIK, dan FSPM2i.
Dalam aksinya, massa buruh membawa sejumlah bendera organisasi buruh. Ada juga yang membawa spanduk berisi tuntutan meminta UMP naik 7 persen. "Revisi UMP dan UMK tahun 2022 sebesar 7 persen," tulis isi tuntutan dalam spanduk.
Dan oleh salah seorang orator, seharusnya UMP Sumut 2022 naik 7%. Alasannya karena tahun 2021, UMP tidak naik. Dan soal covid-19, dinilai tidak tepat alasan untuk tidak menaikkan UMP 2022. Sebab secara umum ekonomi telah bergairah kembali.
Dan dalam aksi itu, buruh menumpahkan kekecewaannya kepada Gubernur Edy Rahmayadi. "Kami kemarin kan milih bapak, tolong lah pak. Kalau upah dinaikkan pertumbuhan ekonomi semakin naik, karena yang paling banyak belanja itu buruh," ujar orator pakai pengeras suara.
Akibat aksi ini, arus lalu lintas di Jalan Diponegoro Medan macet. Massa buruh memblokir jalan. Dan kepolisian terpaksa mengalihkan rute ke Jalan RA Kartini. Namun jalannya aksi berlangsung tertib, dan dikawal kepolisian dan Satpol PP.
Dan akhirnya, aksi buruh diterima Kadis Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian, di Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut. Saat ini dialog masih berlangsung.