Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Sumut diminta tidak menghambat proses penyidikan atas pemeriksaan Notaris Elvira yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Pasalnya, pemeriksaan Notaris Elvira sangat penting dalam mengungkap kasus kredit macet PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA).
Diketahui akibat dugaan penggelapan yang dilakukan Notaris Elvira dan pengembang menyebabkan kredit PT KAYA mengalami kemacetan dari sebelumnya masih lancar. MKN tidak juga memberikan lampu hijau kepada Kejatisu melakukan pemeriksaan terhadap Notaris Elvira tanpa alasan yang jelas.
Pengamat hukum dari Pusat Study Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis SH, mengatakan, Kejatisu harus membongkar aktor intelektual di balik kasus kredit macet PT KAYA. Persoalan penggelapan 35 sertifikat yang dilakukan mafia tanah harus diungkap secara transparan dan tidak ditutup-tutupi.
"Masa tidak diizinkan untuk diperiksa. MKN tidak boleh begitu, itu namanya menghalang-halangi penyidikan," kata Muslim Muis, Selasa (7/12/2021) siang.
Mantan Wakil Direktur LBH Medan ini juga menegaskan bila perlu Ketua MKN yaitu Imam Suyudi yang juga menjabat sebagai Kakanwil Kemenkumham Sumut diperiksa karena sudah menghalangi proses penyidikan.
"Setelah itu ubah lagi pasalnya karena menghalang-halangi, tangkap Ketua Dewan Kehormatan-nya bila perlu," tegas alumni Universitas Syahkuala Banda Aceh ini lagi.
Sementara, Kasipenkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan, pihaknya sudah dua kali mengirimkan surat permohonan pemeriksaan Notaris Elvira, tetapi sampai saat ini tidak diizinkan.
"Kami sudah layangkan dua kali surat permohonan izin ke Majelis Kehormatan Notaris, tetapi belum digubris. Pekan ini kami akan kirimkan lagi," jelas Yos.
Dia menegaskan, jika dalam surat Kejati Sumut yang ketiga kalinya belum ada itikad baik dari MKN untuk mengizinkan Notaris Elvira diperiksa, maka pihaknya akan berkoordinasi ke Kajatisu IBN Wiswantanu untuk meminta petunjuk selanjutnya.
"Apabila tidak hadir juga maka akan kita sampaikan ke Pimpinan untuk dimintakan petunjuk lebih lanjut," katanya.
Humas Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang, mengatakan, MKN sudah bertindak sesuai undang-undang kenotarisan. "Alasan majelis, bahwa notaris tersebut sudah melaksanakan tugas sesuai dengan UU Jabatan Notaris," jelasnya.