Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Polisi menangkap 6 pengedar narkoba yang beroperasi di 3 Kabupaten dalam wilayah hukum Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). Keenam pengedar itu ditangkap dari 5 lokasi berbeda, dengan barang bukti sabu sebanyak total 100,80 gram. Termasuk salah satunya ditangkap di Kabupaten Padang Lawas Selatan (Palas), hasil dari pengembangan tersangka yang ditangkap di Rantauprapat, Labuhanbatu.
"Selama sepekan terakhir, kita mengamankan enam tersangka pengedar narkoba, terdiri dari lima pria dan satu wanita. Mereka ini ditangkap di berbagai tempat, termasuk ada yang di Palas," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti kepada wartawan Selasa (7/12/2021).
Anhar mengatakan, penangkapan pertama dilakukan pada BDS alias Boby (24) warga Padang Matinggi, Rantau Utara. Dia ditangkap pada Selasa (30/11), dengan barang bukti sabu seberat 6,20 gram.
Setelah dikembangkan, polisi kemudian menangkap AAN alias Arman (25) dan WTS alias Topan (23), di Jalan Ahmad Yani Rantau Utara. Dari keduanya polisi menyita sabu seberat 60,18 gram.
"Nah, setelah dikembangkan lagi dari ketiganya muncullah nama SH alias Sutan (26), warga Gunung Tua, Palas, yang berperan sebagai penghubung ke pemasok narkoba mereka ini," ungkap Anhar.
Tersangka berikutnya, kata Anhar adalah DP alias Dimas (21) warga Kampung Rakyat Labusel. Dimas ditangkap pada Rabu (1/12) dengan barang bukti 28,42 gram sabu.
Selanjutnya tersangka terakhir ialah SN alias Ningsih (44) warga Padang Halaban Labura. Ningsih ditangkap oleh polisi yang menyaru sebagai pembeli, dengan barang bukti sabu seberat 6,10 gram.
Terobsesi Man Batak
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan, dari keterangan tersangka Boby dan Topan muncul sebuah pengakuan yang mengejutkan mengenai motivasi mereka menjual narkoba. Kedua abang beradik ini mengatakan mereka terobsesi dengan Man Batak, tetangga mereka yang kaya raya dari berjualan narkoba.
"Kakak beradik ini bilang ingin kaya raya seperti Man Batak," kata Kasat Martualesi.
Sekedar informasi, Man Batak atau Irman Pasaribu merupakan bandar besar narkoba yang tersohor di Labuhanbatu. Lelaki 41 tahun tersebut terjun menjadi bandar narkoba selepas menjadi buruh migran di negeri jiran, pada tahun 2009 -2010. Dimana kegiatannya tersebut bisa bertahan lebih satu dekade, hingga tertangkap pada Januari 2021 silam.
Kini Man Batak sedang menjalani persidangan di PN Rantauprapat atas kepemilikan sabu sebanyak 5 Kilogram. Selain itu dia juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara tersangka Ningsih mengaku kalau himpitan ekonomi merupakan alasannya nekat menjual narkoba. Pekerjaan ini dilakoni Ningsih setelah dia terpaksa menjadi tulang punggung keluarganya.
Sebelumnya suami Ningsih juga ditangkap polisi karena kasus yang sama dan kini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.
Kepada keenam tersangka, polisi akan mengenakan pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) UU Narkotika tahun 2009.
"Ancamannya hukuman penjara 20 tahun," kata Martualesi.