Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Sejumlah pihak mengajukan gugatan atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar presidential threshold (PT) turun menjadi nol persen. PKS menginginkan ambang batas capres dan calon kepala daerah 4-10%.
"Maksimal 10% untuk pilpres dan pilkada," kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).
Alasan PKS ingin ambang batas minimal capres 4%. Alasannya, agar partai politik atau parpol berani mencalonkan capres sendiri.
"Agar ada kontestasi yang lebih adil dan membuka ruang bagi parpol untuk berani mencalonkan. Minimalnya sama dengan parlementary thershold 4%," ujarnya.
Namun, PKS juga mendukung gugatan ambang batas capres ke Mahkamah Konstitusi. Alasan lebih adil juga menjadi dukungan PKS.
"Judicial review nol persen kami dukung. Karena judicial review nol persen bisa membuat kontestasi jadi lebih adil," imbuhnya.
Untuk diketahui, sejumlah pihak menggugat aturan presidential threshold ke MK agar turun menjadi nol persen. Harapannya, semua partai bisa mengusung calon presiden (capres) tanpa terpasung persentase suara di parlemen.
Berdasarkan Pasal 222 UU Pemilu, tiket calon presiden hanya bisa diberikan kepada parpol/gabungan parpol yang memiliki 20 persen kursi di DPR bisa mengusung capres. Atau parpol/gabungan parpol yang memperoleh 25 persen suara nasional.
Sejumlah pihak pun tidak terima terhadap aturan itu dan mencoba menggugat ke MK. Beberapa di antaranya Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, Rizal Ramli, dan Gatot Nurmantyo.(dtc)