Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. IS alias Bolang (25), warga Dusun III, Desa Pulau Sembilan, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Senin (20/12/2021), ditangkap Reskrim Polsek Pangkalan Susu, Langkat. Bolang diduga melakukan pencurian kepiting bakau seberat 13 kg dalam ember dan uang tunai Rp 1 juta milik korban Zulfadli (38), warga Dusun II, Desa Pulau Sembilan.
Kapolsek Pangkalan Susu, AKP V Simanjuntak, menjelaskan, penangkapan sesuai laporan polisi Nomor : LP/ 70/XII/ 2021/SU/ LKT/Sek - Pkl. Susu, tanggal 18 Desember 2021, pelapor Zukfadli. Maka tersangka diamankan atas dasar Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.KAP/ 58/ XII/ RES 18/ 2021 tanggal 20 Desember 2021, atas nama IS alias Bolang.
"Kronologis kejadiannya, Sabtu 18 Desember 2021 sekira pukul 06.30 WIB, kehilangan kepiting 13 kg dan uang sebesar Rp 1 juta dicuri pelaku yang masuk dengan cara merusak engsel pintu belakang/dapur rumah korban. Dan korban mengalami kerugian Rp 2,8 juta," katanya.