Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Tata kelola barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat masih menjadi simpul masalah yang belum terurai sepenuhnya. Padahal, keberhasilan dan kegagalan pengelolaan barang milik daerah tergantung kemauan dan kesiapan serta tekad para pemangku kepentingan.
"Jadi perangkat daerah semestinya harus melakukan tugas dalam pengelolaan barang milik daerah, penuh tanggung jawab," kata Sekdakab Langkat, dr Indra Salahudin, saat membuka Bimtek barang milik daerah tahun anggaran 2021 di lingkungan Pemkab Langkat di Hotel Grand Stabat, Selasa (21/12/2021).
Selanjutnya, Sekda mengimbau seluruh pengurus barang melakukan 3 hal, guna menyelesaikan masalah secara utuh dan untuk mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih.
Ketiga hal itu yakni, kepala perangkat daerah selaku pengguna barang untuk meningkatkan tanggungjawab dan terus mendorong pengurus barang bekerja secara baik dan cepat. Kedua, pengurus barang agar benar- benar memahami tugas pokok dan fungsinya, agar dapat meminimalisir temuan dari para auditor BPK, terhadap barang milik daerah. Ketiga, tetap melakukan koordinasi dengan instansi terkait, khususnya bidang Aset Daerah tentang paporan barang milik daerah.
"Seluruh peserta Bimtek bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan, agar memahami mekanisme pengelolaan barang milik daerah dengan baik," katanya lagi.
Kepala BPKAD Langkat, Iskandarsyah, menyampaikan, tujuan pelaksanaan Bimtek untuk menyamakan persepsi pelaksanaan dan penerapan Permendagri No. 47 Tahun 2021, tentang tata cara pelaksanaan pembukaan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah.
Selain itu, lanjutnya, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pengurus barang, agar terselenggaranya tertib administrasi barang milik daerah di Langkat. Bimtek dilaksanakan pada 21- 23 Desember 2021.