Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdailycom-Siborongborong. Dari sebanyak 852 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Siborongborong saat ini, sebanyak 100 warga binaan memperoleh Remisi Khusus Natal tahun 2021. Mayoritas penghuni Lapas atau sebanyak 750 orang (88,03%) merupakan kasus penyalahgunaan narkotika.
Keseluruhan warga binaan yang memperoleh remisi tahun ini merupakan usulan yang disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen Pas) dan telah memenuhi syarat administratif dan syarat substantif, sesuai peraturan yang berlaku.
"Sampai tanggal 17 Desember 2021, Lapas Siborongborong mengusulkan 100 warga binaan untuk memperoleh Remisi Khusus Natal. Dan keseluruhannya disetujui oleh Kemenkumham (Dirjen Pas)," kata Kalapas Siborongborong, melalui Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Ucok Sinabang, Sabtu (25/12/2021).
Pemberian Remisi Khusus merupakan salah satu puncak Resolusi Pemasyarakatan, yaitu pemberian hak pengurangan masa hukuman kepada Narapidana. Untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman (Remisi), setiap Narapidana harus memenuhi Syarat Administratif dan Substantif.
Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2021,Lapas Siborongborong telah mengusulkan Narapidana untuk memperoleh Remisi Khusus dalam Rangka Hari Raya Natal tahun 2021 sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan rincian:
Narapidana terkait Tindak Pidana Non PP No.28 Tahun 2006 dan Non PP No.99 Tahun 2012 (Pidum), berjumlah 45 Orang dengan rincian pengurangan masa hukuman selama 15 Hari untuk 10 Orang, 1 Bulan 24 Orang, 1 Bulan 15 Hari 9 Orang dan 2 Bulan 2 Orang.
Narapidana terkait Tindak Pidana Terkait Pasal 34 ayat (3) PP No.28 Tahun 2006 : NIHIL.
Narapidana terkait Tindak Pidana Terkait Pasal 34A ayat (1) PP No.99 Tahun 2012 berjumlah 55 Orang dengan rincian: pengurangan masa hukuman 15 Hari 0 Orang, 1 Bulan 50 Orang, 1 Bulan 15 Hari 5 Orang dan 2 Bulan 0 Orang.
Keseluruhan usulan telah disetujui oleh Kemenkumham (Dirjenpas) sesuai dengan KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PAS-1701.PK.01.05.05 TAHUN 2021, PAS-1702.PK.01.05.05 TAHUN 2021 dan PAS-1703.PK.01.05.05 TAHUN 2021.
SK Remisi akan dibacakan kepada Narapidana yang menerima Remisi Khusus pada hari Sabtu tanggal 25 Desember Tahun 2021.
Selanjutnya akan ditempel di papan pengumuman yang ada di dalam blok hunian warga serta dapat langsung memakai mesin self service untuk melihat Remisi yang telah diterimanya.
"Diharapkan setelah mendapatkan Remisi tersebut para Warga Binaan dapat bersyukur serta dapat memperbaiki diri kearah yang lebih baik lagi dan lebih bersemangat lagi dalam beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata Ucok Sinabang.