Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Seluas 1.000 Ha dari 5.800 hektare lahan eks HGU PTPN II, telah memiliki alas hak yang sah. Artinya 1.000 Ha dalam 59 sertifikat itu telah berstatus hukum.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Sofyan Djalil, menyerahkan 59 sertifikat lahan eks HGU itu kepada masyarakat dan pihak Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).
Penyerahannya dilakukan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Selasa (28/12/2021). Penyerahannya disaksikan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, dan Forkopimda.
"Kemudian ada juga 5.800 tanah bekas PTPN II yang tidak diperpanjang sejak tahun 2000 sampai 2021, itu tanah belum mencapai titik terang bagaimana menyelesaikannya. Alhamdulillah tadi sudah ada 59 SK Gubernur sudah dikeluarkan," ungkap Sofyan Djalil.
Artinya dengan telah diserahkannya sertifikat, tegas menteri, tidak ada masalah lagi dengan 1.000 Ha lahan eks HGU itu. "Artinya sudah benar, sudah oke, sudah selesai," kata Sofyan Djalil.
"Tinggal ada yang sudah diberikan sertifikat, seperti kepada Univeristas Muhammadiyah (UMSU) tadi. Ada juga yang belum bisa menerima karena ada kewajiban si penerima SK harus membayar BPHTB kepada pemda kota dan daerah. Dan juga mengganti uang ganti rugi sesuai aturan yang berlaku kepada negara, dalam hal ini PTPN II," jelasnya lagi.
Lebih lanjut Menteri Sofyan Djalil menyebut penyelesaian persoalan tanah di Sumut kini sudah lebih baik. Menurutnya hal tersebut berkat peran dari seluruh Forkopimda Sumut.
"Alhamdulillah lain-lain masalah pertanahan di sumut sudah lebih baik. Sudah berkurang komplain masyarakat, demo pertanahan berkurang. Berkat dukungan gubernur, kajati dan Forkopimda Sumut," ujarnya.