Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tunas Sakti di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara, terintimidasi dan mendapat ancaman dari oknum-oknum dari salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di Secanggng. Intimidasi itu dilakukan saat petani yang tergabung dalam Gapoktan Tunas Sakti melakukan penghijauan/penanaman bibit mangrove di Desa Sungai Ular, Kecamatan Secanggang, Langkat, Rabu (29/12/2021).
"Saat kalangan petani yang tergabung dalam Gapoktan Tunas Sakti melakukan penanaman bibit mangrove Rabu (29/12/2021), mereka mendapat ancaman dari sejumlah oknum anggota ormas yang diduga suruhan pengusaha kebun kelapa sawit," kata seorang pengurus Gapoktan Tunas Sakti, Syukri, kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).
Syukri mengatakan ada larangan dari oknum ormas yang isinya larangan dan ancaman. "Kalian jangan datang kemari melalui jalan ini, aku yang jaga di sini. Kalau kalian mau masuk, dari sungai, kalau gak bisa dibilangi, kutebas, kubakar kalian semua nanti," kata Syukri menirukan perkataan oknum Ormas kepada petani Gapoktan.
Padahal, kata Syukri, petani yang rata-rata masyarakat Desa Sungai Ular dan Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang hanya menjalankan tugas dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI untuk melakukan pengelolaan hutan produksi milik negara di desanya.
"Lahan yang ditempati oknum anggota ormas itu merupakan lahan perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan produksi milik negara, serta telah dikuasai bertahun tahun lamanya oleh pengusaha luar Kabupaten Langkat. Ada sekitar 450 hektar lahan hutan negara yang dikuasai pengusaha tersebut, dan diduga tak memiliki izin dari kementrian terkait," kata Syukri lagi.
Dijelaskannya, Gapoktan Tunas Sakti telah mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUHPKm) dari Kementrian LHK RI untuk mengelola hutan negara yang dikuasai pengusaha kebun kelapa sawit.
Sebab, menurutnya, perbuatan pengusaha itu terindikasi melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Hutan, yang mana didalam pasal 50 ayat 3 menyebutkan. Setiap orang dilarang mengerjakan, dan atau menggunakan, dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Petani Gapoktan merupakan masyarakat asli di Desa Sei Ular dan Tanjung Ibus menjalankan kegiatan pengelolaan hutan negara sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. "Toh malah petani diancam dan diintimidasi oleh oknum-oknum tersebut," jelasnya.
Gapoktan Tunas Sakti merupakan gabungan 5 kelompok tani hutan asal Kabupaten Langkat yang telah memiliki IUHPKm dari Kementrian LHK RI, yakni KT Sumber Makmur, KTHangrove Sumber Tani Jaya, KTH Mandiri, KTH Sabar Subur, dan KTH Mangrove Lestari.