Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebagian besar kontraktor atau pengusaha jasa konstruksi di Sumatera Utara harus menelan pil pahit dalam beberapa tahun belakangan ini, seperti pada tahun anggaran 2021 lalu. Mereka bahkan sekarat karena tak terperhatikan plus tak terberdayakan.
Di tahun anggaran 2022, para kontraktor Sumut (lokal) mendesak diperhatikan sekaligus dilibatkan dalam pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur yang diprogramkan pusat, pemrov maupun pemkab/pemko.
Itulah kesimpulan dari Diskusi dan Refleksi Akhir Tahun 2021 tentang Pembangunan Infrastruktur di Sumut, yang digelar Ikatan Alumni Teknik (IKATEK) Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan.
Ketua IKATEK UHN Medan, Ronald Naibaho, didampingi Sekretaris Rikson Sibuea, kepada wartawan di Medan, Selasa (04/01/2022) mengatakan diskusi dan refleksi bersama pengurus 5 asosiasi jasa konstruksi terakreditasi Kementerian PUPR di Sumut itu, digelar pada Kamis (30/12/2021) lalu.
Hadir pada acara itu, di antaranya Ketua GAPENSI Sumut, Tiopan Manuasa Pardede, Ketua GAPEKNAS Sumut, Junjungan Pasaribu, Ketua GAPEKSINDO Sumut, Erikson L Tobing, Ketua ASKONAS Sumut, Rikson Sibuea.
Oleh karena itulah, sebut Ronald, di tahun anggaran 2022 ini perlu perhatian nyata dari Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, bersama bupati/wali kota lainnya di Sumut kepada para kontraktor lokal.
Ronald Naibaho lebih lanjut mengatakan ada 4 Kawasan Strategis Nasional yang dilakukan Pemerintah Pusat di Sumut, yaitu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Food Estat Humbang Hasundutan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung bersama pelabuhannya.
Selain itu, ada 4 proyek strategis daerah yang juga masih berkolaborasi dengan pusat seperti Rusunawa Terintegerasi Sei Mangkei, Sport Centre, jalur kereta api Pematangsiantar-Parapat dan Light Rapid Transit (LRT) Medan-Binjai-Deliserdang (Mebidang).
Proyek-proyek strategis ini akan memberikan dampak besar pada pembangunan perekonomian Sumut yang di dalam program pemerintah provinsi dan program pemkab/pemko harus bersinergi termasuk program diberbagi sektor sebagai pendukung dengan melibatkan swasta agar tidak semua dibebankan pada APBN.
Ketergantungan pada APBN dan ketidaktertarikan investor untuk berpartisipasi dalam proyek infrastruktur juga menjadi kendala tersendiri. Karenanya alangkah baiknya jika dalam pembangunan infrastruktur di Sumut, melibatkan peran swasta agar terjadi keseimbangan dalam hal pendanaan, sehingga negara tidak terbebani sangat berat.
Tingkat kepercayaan investor/swasta untuk berinvestasi dan berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur menjadi poin penting yang ke masa yang akan datang dengan melibatkan stakeholder seperti perguruan tinggi dan Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang Terakreditasi.
Hal ini menurut Ronald, akan mampu mengurangi kendala-kendala pembangunan infrastruktur dilapangan dan akan memberi dampak positif bagi kemajuan perekonomian di daerah.
Sementara itu Rikson Sibuea menambahkan, pembangunan infrastruktur yang telah dilaksanakan Pemerintah Pusat di Sumut mengalami berbagai kendala. Salah satunya kesiapan SDM. Dengan demikian untuk membutuhkan SDM pembangunan infrastruktur/konstruksi spesialis (bukan generalis), diperlukan ketentuan peraturan yang tegas dan dapat diterapkan guna pengembangan SDM konstruksi yang ahli, terampil, kompeten, dan berdaya saing.
Ia mengatakan beberapa substansi yang perlu dipahami bersama agar manfaat dan mutu proyek terjaga kualitasnya, maka dalam pengenalan proyek misalnya pembangunan infrastruktur dengan spesifikasi khusus, rancangan desain engineering, metode pelaksanaan konstruksi, tantangan dan pembiayaan diharapkan sekali transparansi sebagaimana tuntutan UU.
Kemudian sinergitas dan kolaborasi antara pembangunan proyek nasional dengan pembangunan proyek provinsi di Sumut dan kabupaten/kota, utamanya dalam hal memaksimalkan manfaat untuk daerah perlu mendapat perhatian.
Oleh karena itulah kewenangan provinsi dan kabupaten/kota untuk kesinambungan serta keterlibatan daerah harus ditingkatkan, sehingga kesinambungan proyek-proyek tersebut berjalan dengan baik, dimana peran swasta dan masyarakat terlibat langsung serta merasakan manfaatnya.
Inilah 10 poin kritis hasil diskusi dan refleksi akhir tahun:
1. Fakultas Teknik dan Ikatan Alumni sebuah perguruan tinggi harus ikut mengambil bagian dan berperan aktif didalam sebuah pembangunan infrastruktur di daerah.
2. Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang telah terakreditasi harus berusaha menaikkan kompetensi anggota dan berperan aktif memberikan masukan yang konstruktif didalam pembangunan infrastruktur di daerah.
3. Panitia Pelaksana pengadaan barang dan jasa bidang infrasturktur harus dipastikan telah memenuhi peraturan tentang UU Jasa Konstruksi dan tidak dibawah tekanan para pesulap proyek.
4. Rumors yang berhembus bahwa proyek dapat diatur oleh para oknum yang menggunakan jabatan para penegak hukum perlu disikapi oleh para pimpinan lembaga penegak hukum tersebut agar wibawa lembaga tersebut terjaga
5. Perencanaan dan pengadaan proyek APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota sebaiknya dilaksanakan sesegera mungkin setelah APBD disahkan agar tidak terkendala cuaca di penghujung tahun dan agar tidak asal-asalan dikerjakan karena waktu yang sempit.
6. Keterlibatan pemerintah daerah dan stakeholder lainnya seperti perguruan tinggi dan asosiasi badan usaha yang terakreditasi harus terus ditingkatkan
7. Pengadaan proyek infrastruktur harus tetap mengacu pada azas transparansi dan kuualitas mutu.
8. Program pembangunan strategis nN
asional di daerah agar dikolaborasikan dengan pembangunan daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sehingga azas kemanfaatannya semakin dirasakan masyarakat.
9. Penangggungjawab proyek dengan jabatan setingkat kepala dinas yang berhubungan dengan proyek seperti Bina Marga, Pendidikan, Perumahan dan kawasan Permukiman, Penataan Ruang dan Kepala balai UPT Pusat perlu meminta masukan dari stakeholder lainnya seperti perguruan tinggi dan Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi terakreditasi agar pelaksanaan proyek tidak menyalahi UU yang dapat berdampak kepada gugatan hukum.
10. Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota sebagai pembina pelaksanaan jasa konstruksi, harus memiliki tanggungjawab atas keberadaan masyarakat jasa konstruksi sebagai penyumbang pajak daerah utamanya pelaku jasa konstruksi kelas UMKM.