Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan perpanjangan kebijakan stimulus COVID-19 di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Dalam kebijakan ini, OJK juga memberikan stimulus untuk pinjaman online (pinjol).
Kebijakan ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan pandemi COVID-19 yang diperkirakan masih terus berlangsung dan memberi dampak negatif bagi debitur dan berpotensi mengganggu kinerja IKNB.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengungkapkan penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (fintech lending) dapat memfasilitasi permohonan restrukturisasi yang diajukan oleh penerima pinjaman yang terkena dampak COVID-19 kepada pemberi pinjaman.
"Dengan ketentuan telah mendapatkan persetujuan dari pemberi pinjaman. Selain itu, Penyelenggara menyampaikan laporan restrukturisasi pinjaman kepada OJK secara bulanan sesuai format dalam POJK ini," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1/2022).
Anto mengungkapkan jangka waktu berlaku POJK ini adalah sampai dengan 17 April 2023 kecuali ada kebijakan yang terkait batas waktu penyampaian laporan berkala. Kemudian pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan serta mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian yang berlaku selama jangka waktu darurat COVID-19.
Sebelumnya kebijakan ini berakhir pada 17 April 2022 sesuai dengan POJK 30/POJK.05/2021. Kebijakan ini juga diterbitkan sebagai upaya untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja LJKNB serta untuk menghindari potensi gejolak pada saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 bagi LJKNB.
Kebijakan yang terbitkan regulator ini sebagai respons cepat atas dampak penyebaran COVID-19, pada bulan Maret 2020 OJK telah menerbitkan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, yang kemudian diubah dengan POJK Nomor 58/POJK.05/2020.
Peraturan baru ini juga berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan perusahaan pembiayaan, yang hingga 27 Desember 2021, total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp 218,95 triliun dengan jumlah kontrak yang disetujui permohonannya sebanyak 5,22 juta kontrak restrukturisasi.(dtf)