Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menggerebek lokasi perjudian jenis tembak ikan di Dusun 14 Desa Simpang Tiga Lemang Kecamaatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Minggu (16/01/2022) sekira pukul 13.30 WIB.
Petugas menyita 2 unit meja game zone dan mengamankan seorang laki laki berinisal AN (21) warga Gg. Kenanga Lk V Kotamadya Tanjung Balai bersama barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp. 4.915.000, 2 buah chip, 1 buah tas warna hitam, 1 blok buku notes, buah pulpen.
"Setelah dilakukan interogasi, AN mengaku dirinya sebagai pekerja dari lokasi tersebut. Sedangkan untuk sang pemiliknya masih dalam penyelidikan," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira di Polres Asahan.
Kapolres menerangkan penggerebekan yang dilakukan personel berdasarkan keresahan masyarakat dengan keberadaan perjudian jenis tembak ikan di dusun terebut.
“Dari informasi yang kita terima, petugas selanjutnya turun ke lapangan untuk memastikan dan melakukan penyelidikan. Ternyata benar dilokasi tersebut ada aktivitas perjudian,” ungkapnya.
Kapolres juga menegaskan penggerebekan yang dilakukan tersebut sebagai bukti keseriusan Polres Asahan untuk menghentikan segala jenis permainan judi di wilayah hukum polres Asahan
"Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya aktivitas perjudian, informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kami," ucapnya.