Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemilihan tujuh calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) periode 2021-2024 meninggalkan polemik. Bahkan proses penentuan yang duduk di lembaga pengawasan penyiaran tersebut, dinilai lebih parah daripada seleksi Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut, yang diakomodir Komisi A DPRD Sumut, beberapa waktu lalu.
Karena itu, anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan, Meryl Rouly Saragih, berencana segera melayangkan surat keberatan dan pembatalan keputusan pemilihan calon komisioner KPID Sumut kepada ketua dewan, Baskami Ginting.
"Penetapan tujuh nama Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 pada Jumat (21/1) adalah tidak sah," kata Meryl kepada wartawan, Minggu (23/1/2022).
Dikatakan Meryl, pimpinan arogansi dan langsung mengetok palu tanpa mempertimbangkan interupsi dari anggota sidang saat menetapkan tujuh nama komisioner KPID Sumut. Ia pun keberatan terkait mekanisme skoring. Terlebih pimpinan rapat menentukan yang terpilih dari skoring yang tidak ada tata tertibnya. Hemat dia, proses seleksi di KPID Sumut ini lebih parah ketimbang saat penjaringan anggota KIP Sumut.
“Mekanisme skoringnya tidak jelas dan tidak berdasar, yang menentukan skoring tenaga ahli, tidak disaksikan oleh anggota DPRD Sumut. Bagaimana mekanisme skoringnya? Karena di lembar penilaian itu huruf, tapi yang keluar angka. Tidak ada disampaikan cara menghitung dan hasilnya ke anggota,” urai anak Japorman Saragih, mantan Ketua PDI Perjuangan Sumut ini.
BACA JUGA: Diwarnai Debat dan Skorsing, Inilah 7 Komisioner KPID Sumut Terpilih
Maka dari itu dia tidak setuju dengan mekanisme skoring fit and proper test yang menentukan pemilihan, karena tidak disepakati mekanismenya dari awal. Kemudian yang hitung dan menentukan angkanya tenaga ahli, memang ada kapasitasnya buat skoring? imbuh Meryl
"Terus pimpinan asal main ketok aja. Bahkan anggota rapat mau interupsi tidak disepakati pimpinan sidang. Pimpinan asal ketok saja tanpa menghitung berapa yang setuju dan tidak, bagaimana bisa dia bilang musyawarah mufakat sementara masih ada yang tidak setuju dan interupsi,” pungkasnya.
Diketahui, Komisi A DPRD Sumut telah melaksanakan fit and proper test selama dua hari yakni sejak Kamis (20/1/2022), guna menentukan tujuh calon dari 21 peserta yang lulus hingga tahap tersebut. Puncaknya Jumat hingga Sabtu dini hari (22/1/2022), Komisi A disebut telah umumkan tujuh nama calon anggota KPID Sumut untuk tiga tahun mendatang. Antara lain Ayu Kesuma Ningtyas, Anggia Ramadhan, Muhammad Hidayat; Muhammad Sahrir, Dearlina Sinaga, Ramses Simanullang dan Edwar SSos.