Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Basri Lubis (33) warga Jalan Objek Dusun V, Desa Banyumas, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (25/1/2022), diringkus Sat Reskrim Polres Langkat karena menjual kambing titipan pada September 2019.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat Ipda Herman F Sinaga, mengatakan, kejadian sekira bulan Juni tahun 2019 atas nama pelapor Rubiadi ada menitipkan 8 ekor kambing kepada pelaku Basri Lubis.
Korban/pelapor Rubiadi memberi/menitipkan kambing kepada pelaku bertujuan, agar dipelihara sampai beranak pinak, yang mana nantinya korban akan memberikan kepada pelaku upah berupa hasil penjualan kambing yang dibagi dua apabila dilakukan penjualan.
"Namun, November 2020 korban datang ke kediaman Basri Lubis untuk mengecek ternak kambing miliknya yang sudah bertambah dan berjumlah 12 ekor. Namun pada saat mengecek ke kandang kambing tersebut, ternyata kambing yang dititipkan sudah tidak ada. Setelah ditanyakan, pelaku menjawab sudah menjual keseluruhan kambing tersebut," kata Ipda F Sinaga.
Korban/pelapor merasa kesal dan meminta pelaku mengembalikan kerugian berupa modal awal pembelian kambing Rp. 5.700.000. Namun pelaku tidak kunjung mengembalikan uang/modal pembelian kambing yang dititipkan pelapor kepada pelaku.
Sehingga korban datang ke SPKT Polres Langkat membuat laporan pengaduan guna proses hukum dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP /B/532/XI/2021/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT/tanggal 2 September 2021. Dan akhirnya pelaku/terlapor berhasil diringkus.