Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
PADA tahun 2021, Kemdikbudristek mengabulkan penggabungan 2 yayasan pengelola perguruan tinggi di Kepulauan Nias. Pertama, STKIP, STIE, dan STIH Nias Selatan menjadi Universitas Nias Raya di Teluk Dalam. Kedua, IKIP Gunungsitoli dan STIE Pemnas Nias menjadi Universitas Nias di Kota Gunungsitoli (selanjutnya UNKG). Universitas Nias Raya dikelola secara mandiri oleh Yayasan Pendidikan Nias Selatan (milik perorangan), sedangkan Universitas Nias dijalankan Yayasan Perti Nias (milik Pemerintah Kabupaten Nias).
Tidak lama setelah adanya persetujuan, Universitas Nias Raya langsung dioperasikan. Sedangkan UNKG baru pada awal tahun 2022 diresmikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna Laoly. Bersamaan dengan itu, ketua umum yayasan yang juga anggota DPR RI dari PDIP melantik pejabat rektor. Saya yang pernah mengabdi di IKIP Gunungsitoli (1985 – 2011) mengucapkan selamat atas beroperasinya 2 perguruan tinggi swasta di Kepulauan Nias yang berbentuk universitas.
Kendati tidak mencuat ke permukaan, penetapan Pj Rektor UNKG dari eksternal mengundang berbagai tanggapan, terutama pada beberapa platform media sosial. Kita dapat membaca adanya kelompok masyarakat yang setuju, namun ditemukan juga kelompok yang kurang sependapat.
Bahkan ada juga yang mengaitkannya dengan salah satu partai terbesar di Indonesia. Tangapan semacam ini sah-sah saja dalam alam demokrasi saat ini. Tulisan ini bermaksud menyoroti kebijakan Yayasan Perti Nias mengangkat pj rektor dan gagasan sarjana- modern dari Pak Yasonna Laoly.
Pengangkatan Rektor
Berdasarkan Peraturan Menristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi Permenristekdikti Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri ditegaskan bahwa pimpinan perguruan tinggi yang berbentuk universitas, di antaranya, (a) berpendidikan doktor (S-3) dengan jabatan serendah-rendahnya lektor kepala (associate professor), (b) telah mengabdi sekurang-kurangnya 4 tahun sebagai dosen, (c) memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), (d) berusia paling tinggi 60 tahun, dan (e) memiliki pengalaman manajerial sebagai ketua jurusan atau ketua lembaga paling singkat 2 tahun atau pejabat eselon IIa. Inilah beberapa syarat yang mesti dipenuhi oleh seorang pimpinan perguruan tinggi negeri.
BACA JUGA: Kalau Kau Suka Hati Tepuk Tangan
Bagaimana dengan perguruan tinggi swasta seperti UNKG? Salah satu rujukan yang hingga saat ini masih digunakan dalam mengangkat pimpinan PTS adalah Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 2705/D/T/1998 tanggal 2 September 1998 (didasarkan pada PP Nomor 57 Tahun 1998). Surat edaran ini dengan sendirinya tidak dapat digunakan dengan terbitnya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas; UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dan sejumlah peraturan, keputusan Mendibudristik tentang Pendidikan Tinggi lainnya. Itulah sebabnya, hampir semua PTS di lingkungan LLDikti Wilayah I Sumut mengangkat rektor berdasarkan peraturan Mendikbudristek (khususnya Nomor 19 Tahun 2017 dan Nomor 21 Tahun 2018).
Jika merujuk pada peraturan pemerintah tersebut, dapat disimpulkan bahwa kebijakan yang diambil oleh Yaperti Nias tidak sejalan dengan ketentuan yang ada. Jadi, agak menggelikan juga. Bukanlah Kementerian Hukum dan HAM RI selalu mengundangkan setiap peraturan yang ditetapkan oleh kementerian? Juga, Ketua Umum Yaperti Nias, sebagai anggota DPR RI yang tetap terlibat dalam pembuatan undang-undang?
Bagaimana dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 400/E/0/2021, butir kelima ayat (a), yang menegaskan bahwa Universitas Nias di Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu wajib memenuhi standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan? Akan hal ini, tentu saja ada pertimbangan lain yang dijadikan sebagai rujukan.
Memang, tidak dapat dimungkiri bahwa dalam hal penetapan Pj Rektor UNKG, para pengambil kebijakan, seperti Bupati Nias dan pengurus yayasan memiliki kewenangan dalam mengatur urusan rumah tangga PT-nya (baca: diskresi). Tentu saja mereka telah melakukan kajian mendalam serta mengkomunikasikan kepada Kemdikbudristek melalui LLDikti Wilayah I Sumut, sehingga Pak Eliyunus Waruwu SPt MSi diberi kesempatan untuk menakhodai para civitas akademika (rata-rata memiliki jabatan akademik dan NIDN) sekaligus menyahuti harapan Pak Prof Yasonna H. Laoly untuk menghasilkan sarjana-sarjana modern dari UNKG.
Sarjana Modern
Hal menarik yang dapat dipetik dari sambutan/bimbingan Pak Yasonna Laoly adalah harapannya agar alumni UNKG ini dapat menjadi sarjana modern. Sayang, dari pemberitaan media online tidak diuraikan maksud dari sarjana modern.
Dalam tataran teoretis, para sarjana yang tergabung dalam aliran modernisme memiliki perilaku yang menggusur humanisme dari manusia sendiri, melahirkan materialisme dan konsumerisme yang merusak lingkungan dan menggerus semangat serta nilai masyarakat. Perilaku mereka ini ditentang oleh kaum postmodern yang muncul di Prancis pada tahun 1970-an. Moga-moga bukan perilaku kaum modenisme ini yang dimaksud oleh Pak Yasonna Laoly. Jadi, dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada Pak Yasonna, tulisan ini juga bermaksud mengelaborasi gagasan tersebut.
Kompetensi setiap lulusan PT (negeri dan swasta) di Indonesia telah ditetapkan dalam berbagai ketentuan. Setidaknya ada beberapa peraturan dan ketentuan yang wajib diadaptasi oleh UNKG jika lulusannya sesuai dengan harapan Pak Menkumham RI, di antaranya (a) Peraturan Presiden RI Nomor 8 tahun 2012 tentang KKNI, (b) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan (c) Kebijakan Pelaksanaan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka.
Tentu saja, diselaraskan dengan konteks kekinian (revolusi industri 4.0 dan era kemasyarakatan 5.0). Dan hal yang perlu dipikirkan adalah bagaimana strategi agar lulusan UNKG dapat berkompetisi dengan lulusan PT di Indonesia.
BACA JUGA: Resmikan Universitas Nias, Yasonna Laoly: Kita Mau Lahirkan Sarjana-sarjana Modern
Penutup
Masyarakat Nias patut berbangga dengan kehadiran sejumlah PTS di Kepulauan Nias. Setidaknya dapat meringankan biaya pendidikan putra-putri Nias. Program studi pun sangat beragam. Rektor UNKG dan seluruh civitas akademik memiliki pekerjaan yang tidak ringan.
Mengelola sebuah universitas baru memerlukan energi yang tidak sedikit. Saat ini, tridarma PT tidak lagi pada tataran proses tetapi harus berbasis pada outcome.
Kurikulum tidak lagi berbasis kompetensi melainkan menganut pendekatan Outcome-Based Education (OBE), salah satu pendekatan yang digunakan untuk mewadahi pendidikan abad ke-21 yang menekankan pada keberlanjutan proses pembelajaran secara inovatif, interaktif, dan efektif.
Keriuhan peresmian UNKG telah usai. Masyarakat Nias menunggu janji Pak Rektor yang berusaha mewujudkan merdeka belajar dan kampus merdeka untuk menghasilkan lulusan yang unggul, tepercaya, berdaya saing, dan maju.
Hal yang perlu diingat bahwa dunia akademik sangat berbeda dengan alam birokrasi dan atmosfir politik. Perguruan tinggi menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran akademik yang kadang dimanipulasi oleh aparat birokrasi dan dijungkirbalikkan oleh kaum politisi. Oleh karena itu, pengembangan dan peningkatan pendidikan para dosen ke jenjang tertinggi salah satu pekerjaan rumah yang segera dilakukan oleh pemimpin UNKG.
Pandemi covid-19 memberi pembelajaran kepada bangsa ini bahwa hanya ada dua variabel yang mendominasi dalam pembelajaran, yaitu tenaga pengajar (guru/dosen) dan peserta didik (siswa/mahasiswa).
Fasilitas kampus yang mewah, para pimpinan yang berkualitas, kurikulum berbasis OBE, dan sarana lainnya, nyaris tidak berarti. Kampus, tempat saya mengabdi yang berlantai 26 di Kota Medan, misalnya, selama pandemi berdiri megah tanpa penghuni. Tenaga pendidik (baca: dosen) yang profesional (tidak dicemari aroma birokrasi apalagi politik praktis) sangat diperlukan untuk menghasilkan lulusan yang beriman, berilmu, berprestasi, kompetitif, dan altruis.
Semoga UNKG menghasilkan sarjana yang dapat berkompetisi pada tingkat regional dan nasional!
====
Penulis Dosen LLDikti Wilayah I dpk pada Program Pascasarjana Universitas Prima Indonesia
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]