Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mencuri uang hasil penggerebekan dan terlibat narkoba, oknum perwira unit (Panit) Satresnarkoba Polrestabes Medan Ipda Toto Hartono dan anggotanya, Briptu Matredy Naibaho, dituntut masing-masing pidana 10 tahun penjara dalam sidang secara online di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/2/2022) sore. Jaksa penuntut umum (JPU), Randi Tambunan dalam amar tuntutannya menyatakan, kedua oknum polisi ini melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana.
Menurut Randi, keduanya bersekutu melakukan pencurian dengan pemberatan alias 'menggasak' uang barang bukti (BB) Rp 650 juta milik warga saat melakukan penggeledahan dan tanpa hak menerima narkotika golongan I.
Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut pidana denda Rp 800 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan.
Secara terpisah di ruang Kartika PN Medan, terdakwa lainnya Brigadir Ricardo Siahaan dituntut lebih ringan yakni agar dipidana 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Hal memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba), aparat penegak hukum dan mengakibatkan kerugian kepada korban.
Sedangkan yang meringankan, bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Usai mendengarkan materi tuntutan JPU, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dan Ulina Marbun pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Tim JPU dari Kejati Sumut ini dalam dakwaan menyebutkan, bermula dari didapatkannya informasi dari masyarakat tentang dugaan Jusuf alias Jus disebut-sebut bandar menyimpan narkoba di plafon (asbes) rumahnya di Jalan Menteng VII, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Terdakwa Toto Hartono selaku Panit Satresnarkoba Poltabes Medan yang menerima laporan dari anggotanya, Kamis (3/6/2021) lalu mempersilakan para anggotanya yakni terdakwa Dudi Efni (Katim), Matredy Naibaho serta Ricardo Siahaan dan Marjuki Ritonga (masing-masing anggota) melakukan pengembangan.
Toto Hartono (juga berkas penuntut terpisah) tidak bisa ikut bergabung dengan tim karena ada urusan lain. Anggotanya hanya menemukan Imayanti, istrinya terduga bandar narkoba Jusuf alias Jus.
Tim memang sempat memanggil kepala lingkungan setempat Heri Gunawan dan tetangga lainnya biasa dipanggil Mak Olot ketika mereka melakukan penggeledahan.
Selanjutnya, Senin (7/6/2021) sekitar pukul 13.00 WIB, oknum Panit Toto Hartono bersama Dudi Efni, Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berkumpul kembali di Posko Tim, rumah singgah yang berada di Jalan Sei Batang Serangan Kota Medan (belakang Ucok Durian) dan sepakat membagi uang Rp650 juta yang tidak dilaporkan ke atasan mereka.
Belakangan diketahui sejumlah barang bukti dibawa kabur. Brankas juga dibongkar paksa. Di antaranya uang kontan Rp1,5 miliar, 2 batangan terbuat dari kuningan, gelang besi putih dan terbuat dari keramik, beberapa batu akik, keris kecil terbuat dari kuningan, 2 pedang, clurit, perhiasan lainnya, laptop, koper merek Polo warna hitam berikut monitor CCTV.
Aksi para terdakwa berhasil diungkap tim penyidik dari Mabes Polri. Sejumlah barang bukti pun berhasil disita. Dari Marjuki Ritonga dan Ricardo Siahaan (masing-masing Rp 110 juta), Matredy Naibaho (Rp 220 juta), Dudi Efni (Rp 115 juta), Toto Hartono (Rp 95 juta).