Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Langkah pembatasan kegiatan masyarakat Sumatera Utara, kembali diberlakukan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Tujuannya untuk mengendalikan peningkatan penyebaran kasus covid-19. Data pada Minggu (06/02/2022) menunjukkan kasus harian baru covid di Sumut sebanyak 245. Diprediksi jumlah kasus baru akan terus meningkat jika pembatasan kegiatan masyarakat tidak dilakukan.
Penegasan arahan pembatasan kegiatan masyarakat itu disampaikan Gubernur Edy saat memimpin rapat koordinasi dalam rangka kesiapan RS di Sumut dalam lonjakan kasus Covid-19 dan evaluasi PTM di Sumut, Senin (07/02/2022).
Ada 10 instruksi Gubernur Edy, di antaranya pembatasan operasional mall atau pusat perbelanjaan yang kini dibatasi hingga pukul 20.00 WIB atau jam 8 malam. Sebelumnya sudah diperbolehkan sampai pukul 22.00 WIB.
Selain pembatasan operasional, Edy Rahmayadi, Gubernur Edy juga menegaskan pihak pengelola mall memastikan penerapan protokol kesehatan bagi para pengunjung.
Sanksi tegas berupa peringatan atau bahkan pencabutan ijin operasional disiapkan jika pihak pengelola lalai dan bahkan sengaja membiarkan pelanggaran protokol kesehatan. "Ini harus menjadi perhatian serius," ujarnya.
Selain itu, Gubernur Edy juga memberlakukan pembatasan operasional untuk restoran, cafe dan rumah makan hingga pukul 21.00 WIB. Pengelola juga harus memastikan penerapan protokol kesehatan.
Inilah 10 instruksi Gubernur Edy:
1. Pembelajaran tatap muka dilakukan secata Hybrid (50% daring 50% luring) mulai tanggal 7 Februari 2022.
2. Melakukan tracing secara acak untuk menemukan kasus covid-19 di satuan pendidikan.
3. Penghentian sementara Pembelajara Tatap Muka (PTM) apabila positivite rate lebih besar atau sama dengan 5%.
4. Melakukan swab PCR untuk pendatang dari Jakarta, Jawa dan Bali di bandara, pelabuhan dan terminal bus.
5. Melaksanakan vaksinasi booster pada lansia dan komorbid.
6. Melaksanakan prokes yang ketat di rumah dan tempat ibdah.
7. Jam operasionla pusat perbelanjaan/maal dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
8. Jam operasional pada rumah makan/resturant kafe dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
9. Memastikan isolasi terpusat di Kabupaten/kota tetap diaktifkan bagi pasien terkonfirmasi covid-19.
10. Memberikan layanan telemedicin kepada pasien terkonfirmasi positif covid-19 khususnya Kota Medan.