Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tim gabungan Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali menggerebek kampung narkoba di Jalan Kelambir V, Gang Pante dan Gang Alang Isa, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia. Dari Gerebek Kampung Narkoba (GKN) itu, petugas berhasil menyita barang bukti 10 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan sabu-sabu dengan berat brutto 2,39 gram, daun ganja kering 64,42 gram, ganja paket kecil 23 paket dengan berat 23,95 gram dan 17 mesin jackpot.
"Dari TKP petugas memboyong 11 orang diduga sebagai pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu dan daun ganja kering," ucap Kapolretabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, melalui Kasat Narkoba Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).
Kompol Rafles mengatakan, GKN dilakukan itu pada Rabu, 9 Februari 2022, pukul 15.00 WIB. Kata dia, ketika dilakukan penggerebekan, pengeledahan berhasil mengamankan 11 orang. "Sebanyak 11 orang tersebut bersama barang bukti diboyong ke kantor Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses lanjut," paparnya.
Kompol Rafles mengaku, personel masuk ke dalam lokasi mengingat jalan menuju GKN sempit dan padat penduduk. "Lokasi jauh dari jalan besar, sehingga ketika personil memasuki wilayah GKN informasi sudah bocor dan para pelaku melarikan diri dengan cara melompat ke sungai," terangnya.
Karena itu petugas tidak tinggal diam untuk memberikan rasa aman. "Yang jelas peredaran narkoba di Kota Medan harus habis dan tidak segan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pengedar narkoba di di wilayah hukum Polrestabes Medan," tandas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.