Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kuasa Hukum PT Sindo Marine, Roy Andika mengaku sudah menyurati Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait perkara kepailitan PT Angrek Hitam (dalam pailit) di Pengadilan Niaga pada PN Medan. Pasalnya, mencuat isu pergantian tim kurator dalam perkara ini hingga dipertanyakan oleh para kreditur konkuren.
Apalagi sebelumnya adanya dugaan intervensi oknum petinggi PN Medan dalam perkara tersebut yang sudah dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA).
"Jadi setelah tim kurator membuka permainan debitur pailit PT Anggrek Hitam dan salah satu kreditur separatis yang ternyata bentukan debitur pailit PT Anggrek Hitam sendiri, dengan tujuan menyembunyikan harta pailit dari kewajiban kepada kreditur, Pengadilan Niaga Medan melalui hakim pengawas (Hawas) malah mau mengganti tim kurator, ada apa ini?," kata Roy Andika, Jumat (11/2/2022) siang.
Roy menyebutkan, telah menyurati Ketua Pengadilan Niaga pada PN Medan mempertanyakan isu pergantian tim kurator tersebut pada 8 Februari 2022 lalu. Dikatakannya, jika surat tidak ditindaklanjuti, maka pihaknya akan mengambil langkah, dengan membuat laporan ke Badan Pengawas MA. Sebab menurutnya, hal ini sangat aneh.
"Sangat aneh setelah tim kurator sudah bekerja profesional demi menyelamatkan para kreditur dengan membongkar permainan curang, kok malah tim kurator yang mau diganti bukannya didukung untuk membereskan benang kusut ini,"
ujarnya.
Ia menduga, dalam hal ini hakim pengawas sudah mengakomodir permohonan ganti kurator yang diajukan oleh debitur pailit.
"Kan aneh debitur pailit kok minta ganti kurator malah diakomodir, mereka kan seharusnya menyerahkan semua kepada kurator, sangat disayangkan lagi kalau Hawas mengakomodir permohonan debitur pailit," ujarnya.
Itulah sebabnya, kreditur konkuren meminta persoalan tersebut dibuka dalam forum resmi yaitu rapat kreditur. Karena rapat kreditur adalah keputusan tertinggi dalam proses ini.
"Kita lihat, apakah seluruh kreditur setuju atau tidak dengan permintaan ganti kurator ini. Saya yakin mayoritas tidak akan setuju," kata Roy Andika.
Sementara, kuasa hukum Kreditur Konkuren PT High Speed Shipyard, Nico, menyampaikan kegundahannya mengenai berbagai keanehan dalam proses hukum tersebut.
"Ini makanya kok aneh, setelah kurator membongkar permainan debitur pailit PT Anggrek Hitam dalam menyembunyikan harta pailit kemudian debitur pailit PT Anggrek Hitam buru-buru ajukan permohonan ganti kurator,” kata Nico.
Lebih hebatnya lagi, Nico menambahkan, hakim pengawas langsung mengakomodir permohonan ganti kurator tersebut.
"Ada apa ini dengan hakim pengawas? Kok respon cepat sekali dengan permohonan debitur Pailit PT Anggrek Hitam untuk ganti kurator," ujarnya.
Dikatakannya, kewajiban debitur pailit PT Anggrek Hitam sangat besar kepada mereka yakni mencapai Rp239 miliar yang sudah diakui. Pihaknya merupakan kreditur konkuren dengan tagihan terbesar, bisa bayangkan jika kreditur separatis tidak dibatalkan maka tagihan mereka sudah dapat dipastikan lenyap semua.
Sebelumnya sejumlah kreditur juga telah lebih dahulu melaporkan berbagai kejanggalan proses penegakan hukum pada perkara kepailitan PT Anggrek Hitam ke Bawas MA. Salah satu pelapor adalah PT Kembang Utama yang beralamat di Batam, Kepulauan Riau, dengan nilai tagihan pada PT Anggrek Hitam senilai Rp3,3 miliar.
Berkaitan dengan laporan kreditur konkuren ke Bawas MA dan surat PT Sindo Marine kepada Ketua Pengadilan Niaga pada PN Medan, sejauh ini belum mendapat tanggapan dari pihak PN Medan.
Sementara, saat dikonfirmasi hakim Dominggus Silaban yang menjadi ketua majelis hakim yang menolak gugatan action pauliana juga, tidak merespon pesan WhatsApp yang disampaikan.
Namun, Humas PN Medan Immanuel Tarigan yang dikonfirmasi membenarkan, bahwa status PT Anggrek Hitam dalam keadaan pailit dan dalam kekuasaan kurator. "Benar dalam pailit dan dalam penguasaan kurator," jawab Immanuel.