Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Kasus Covid-19 di Kabupaten Dairi meningkat. Data hingga Kamis (27/2/2022), sebanyak 114 warga yang tersebar di sejumlah kecamatan terpapar Covid-19. Pembelajaran Tatap Muka (PTM di 10 sekolah dihentikan. Pemkab pun melakukan sejumlah langkah pengendalian.
"Meskipun Kabupaten Dairi berada pada level 1 sesuai Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022, tetapi berdasarkan perkembangan yang begitu cepat, hari ini kasus konfirmasi sudah berada pada tingkat 2 dengan rasio tracing 7,29 sedangkan angka testing 5,43," kata Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu dalam keterangan tertulisnya.
Bupati menjelaskan, berdasarkan Bed Occupation Rate (BOR) Perawatan COVID19 RSUD Sidikalang sama dengan 14,8%, yang artinya terisi 8 tempat tidur dari jumlah total 54 tempat tidur isolasi.
Terkait tingkat cakupan vaksinasi, papar Bupati, untuk vaksinasi 1 untuk masyarakat umum sudah 82,64%, Lansia dosis 1 mencapai 79,34%,
anak usia 6-11 tahun dosis 1 mencapai 99,59% dan dosis II di angka 74,52%. Kemudian, dosis 3 untuk Lansia dan usia di atas 18 tahun 4,23%.
Menurut Bupati, Pemkab Dairi sudah mengajukan permintaan bantuan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatra Utara dan telah diserahkan pada tanggal 15 Februari 2022, antara lain alat kesehatan, APD dan obat-obatan.
Bupati menyebut Pemkab sudah dan sedang melakukan langkah-langkah penanganan COVID19, yakni:
Ketua DPD II Partai Golkar Dairi ini juga tetap mengimbau masyarakat perketat protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas.
"Jika ada gejala batuk, flu, langsung oeriksakan ke Faskes terdekat Jangan takut dan ragu untuk vaksinasi. Saat ini, ada varian baru jenis omicron yang lebih cepat penyebarannya dari varian delta, namun tingkat keparahannya lebih rendah. Untuk itu jangan takut dan panik tetapi tetap patuh protokol kesehatan," imbuh Bupati.
Ia mengungkapkan, dirinya sudah mengeluarkan Instruksi Bupati Dairi 188.5/1409 tanggal 17 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pengoptimalan Posko Penanganan COVID19 di Tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID19 Di Kabupaten Dairi.