Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. M Saleh (47) warga Securai Pasar Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, yang kesehariannya berprofesi menjual sabu-sabu, Jumat (4/3/2022) diringkus Polsek Pangkalan Brandan, Langkat, saat menunggu pembeli sabu-sabu yang didagangkannya.
Barang bukti 15 bungkus paket plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 kotak rokok merk Chief, 1 Hp merk Oppo warna putih bercasing hitam, 2 (Dua) lembar uang kertas Rp 50.000, 3 lembar uang kertas Rp 20.000, 5 lembar uang kertas Rp 2.000, 1 bilah pisau dan 1 tas selempang warna hitam milik tersangka diamankan polisi.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing melalui Kasubag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan, sebelum tersangka ditangkap, Polsek Pangkalan Brandan menerima informasi dari masyarakat, ahwasanya di Securai Pasar Desa Securai Utara sering terjadinya tempat transaksinya narkotika jenis sabu-sabu.
"Dari informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sihar MT Sihotang untuk melakukan penyelidikan. Atas perintah tersebut Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan. Sekira pukul 23.00 Wib Kanit Reskrim mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya tersangka sedang berada di pondok sambil menunggu pembeli sabu-sabu, hingga dilakukan penangkapan," kata AKP Joko Sumpeno.