Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Achmad Arjun Nasution (AAN) dalam kasus tambang emas illegal (Illegal Mining) di Mandailing Natal (Madina). Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas sebelumnya yang dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan jadwal pemeriksaan tersangka AAN, warga Kelurahan Muara Soma, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Madina.
"Pemeriksaan tersangka AAN untuk melengkapi berkas yang telah dikembalikan JPU Kejatisu," kata Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (11/3/2022) sore.
Juru bicara Poldasu itu menjelaskan, sesuai surat panggilan yang dilayangkan penyidik Unit 3 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut bahwa pemeriksaan dilakukan Jumat (11/3/2022) ini namun yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya minta pemeriksaan pada, Rabu (16/3/2022).
"Jadwal seharusnya hari ini tapi kuasa hukum tersangka memberitahukan kepada penyidik agar pemeriksaan ditunda menjadi Rabu pekan depan," kata Hadi Wahyudi.
Sebelumnya, Kabid Humas Poldasu mengatakan, AAN ditetapkan sebagai tersangka atas Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IX/2020/SPKT "II", Tanggal 1 September 2020, dengan tuduhan melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal tanpa memiliki izin dan tidak mempunyai izin lingkungan dari pemerintah.
Setelah diproses, penyidik Unit 3 Sudit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut kemudian melengkapi berkas perkara tahap I lalu mengirim ke Kejati Sumut.
Diketahui, AAN merupakan ketua Ormas di Kabupaten Madina. Namun, berkas perkara dikembalikan jaksa (P19) pada 25 Februari 2022 lalu.