Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Massa kembali mendatangi kantor marketing Asuransi Generali, Galaxy Team Medan di Kompleks Multatuli Kota Medan guna meminta pertanggungjawaban atas klaim nasabah, Ibu AN (49) warga Tanah Karo, Sumut, yang belum juga dicairkan sejak 2018 lalu hingga kini, Kamis (17/3/2022).
Di kantor itu, massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Pembela Rakyat (Ampera) meminta agar kantor ditutup saja, sebab diduga melakukan penipuan kepada masyarakat.
Bukan itu saja, massa juga membentangkan spanduk yang bertuliskan “Jangan Percaya Kepada Asuransi Generali” sebab nasabah Ibu AN telah menjadi contoh nyata, dimana haknya tidak kunjung diberikan.
Massa juga meminta pihak asuransi seharusnya memecat agensi di Galaxy Team Medan itu. Massa juga berusaha menyegel kantor asuransi Generali Galaxy Team di Kompleks Multatuli Medan itu dengan spanduk yang mereka bawa, namun pihak yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan asuransi itu merasa keberatan dan melakukan perlawanan.
Setelah beberapa jam melakukan aksi di kantor itu, massa melanjutkan aksi di Kantor OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut). Massa yang mayoritas berstatus mahasiswa ini mendesak agar Kepala OJK di situ dicopot dari jabatannya, sebab diduga main mata dengan pihak Asuransi Generali.
Massa juga menyebut akan melakukan aksi menginap di kantor OJK tersebut bila tuntutan mereka tidak diakomodir. Beberapa saat kemudian, pihak OJK Regional 5 meminta beberapa perwakilan pengunjukrasa agar berdialog.
Saat pertemuan, massa meminta agar OJK Regional 5 mau memanggil para pihak, Asuransi Generali, nasabah melalui kuasa hukumnya untuk dipertemukan mencari titik terang permasalahan tersebut. Namun lagi-lagi ditolak dengan alasan harus ada surat permohonan dari pihak nasabah ataupun yang dikuasakan.
Di tempat terpisah, kuasa hukum nasabah, Darmawan Yusuf SH SE MPd MH ketika dikonfirmasi kembali menjelaskan kalau sampai hari ini pihak Asuransi Generali tidak juga membayar klaim kliennta (Ibu AN).
"Generali terus mengelak, tidak pernah mengabari. Pada saat nasabah masuk asuransi itu agensinya bermulut manis, tapi nyatanya tidak ada," kata Darmawan.
Padahal, tambah Darmawan, kliennya memiliki 5 brand asuransi milik dan kelima asuransi menurunkan tim investigasi termasuk Generali untuk melakukan pemeriksaan.
"Namun mengapa hanya Generali yang tidak mencairkan, sedangkan 5 brand lainnya mencairkan, dari kondisi itu tentunya masyarakat dapat menilai, mana asuransi yang benar-benar beretikad baik," tegasnya.
Sebelumnya, pihak Generali menjawab bahwa ada data yang tidak sesuai dari nasabah. Bahkan pihak Asuransi Jiwa Generali Indonesia memberikan klarifikasi ke medanbisnisdaily.com, kalau dalam kasus ini sudah dibawa nasabah ke Pengadilan Agama di Jakarta Selatan dan keputusan hakim tidak mengabulkan gugatan nasabah. Kemudian, pihak Asuransi Generali juga memberikan alasan bahwa ada data informasi tentang nasabah (Ibu AN) yang diberikan tidak sesuai, dan itulah sehingga mereka tidak mencairkan klaim Ibu AN selaku nasabah.
Windra Krismansyah, Head of Corporate Communications PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia didampingi Penasihat Hukum Banuara Sianipar menyebut ada ketidaksesuaian informasi yang diberikan Ibu AN, namun Generali tidak bisa membuka data pribadi nasabah.
"Itu privasi, kita tidak boleh membuka data nasabah ke publik," jawab Windra Krismansyah.
Dia menegaskan, pihaknya sudah memutuskan pembayaran klaim yang diajukan Anik Oktober 2018 melalui proses sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam polis.
"Sebelumnya telah kami jelaskan secara detail, termasuk ketidaksesuaian fakta dari nasabah saat pengajuan dengan fakta sebenarnya. Hal ini bertentangan dengan prinsip asuransi utmost good faith," sebutnya.
Diberitakan, kasus ini bermula Januari 2018, Ibu AN masuk menjadi nasabah di Asuransi Jiwa Generali Indonesia melalui Generali di Multatuli/Galaxy Team Medan. Lima bulan berjalan dengan premi Rp 10 juta per bulan, Ibu AN divonis penyakit kritis kanker.
Sebagaimana perjanjian, seharunya Ibu AN diberikan manfaat asuransi tersebut sebesar Rp 3 miliar yang wajib dicairkan dari dua jenis produk asuransi yang diambil nasabah AN di Generali Konvensional. Ironinya sampai sekarang, klaim Ibu AN tak kunjung dibayarkan dengan sejumlah alasan.